PEMBANGUNAN JEMBATAN KEMBAR LILIBA AKAN DI MULAI “PEMERINTAH DIMINTA SEGERA SELESAIKAN PEMBAYARAN TANAH MASYARAKAT”

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yandri Editor : Redaksi Dibaca 48 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Liputan86.com – Pantauan media ini pada hari jumat tanggal 29 september 20023, di lokasi ujung jembatan liliba, terpasang sebuah plang yang berdiri diatas tanah yang diduga akan dilalui jalur yang akan menuju ke pembangunan Jembatan kembar liliba, bertuliskam *”TANAH INI MILIK ANDERIAS BBESSIE dan DOMINGGUS LUMU DARANAG”* berdasarkan putusan Nomor : 47/Pdt.G/2016/PN.KPG, tanggal 2 september 2016, dan Putusan Nomor : 160/PDT/2017/PT.KPG, tanggal 22 februari 2017.

Pemilik tanah, *”ANDERIAS BESSIE dan DOMINGGUS LUMMU DARANG”* saat ditemui wartawan media ini disalah satu rumah kerabat mereka di lasiana, kelapa lima kota kupang, ketika ditanya alasan mengapa bapak berdua memasang palang tersebut di lokasi rencana jalur pembangunan Jembatan kembar liliba, kemudian mereka menjelaskan, bahwa pada tahun 2014, polisi pamong praja dari pemerintah kota kupang pernah menggusur 5 (lima) unit rumah permanen dil lokasi tanah kami tersebut dengan alasan Jembatan liliba akan segera dibangun jadi pemerintah tidak mengijinkan pembangunan apapun di lokasi tersebut. kemudian setelah penggusuran itu,  kami ajukan keberatan ke walikota kupang dan meminta ganti rugi dari pemkot terhadap bangunan bangunan kami yang telah di gusur belum termasuk pembayaran tanah. Waktu itu setelah kami hitung, seluruh kerugian akibat penggusuran itu sebesar Rp.835.000.000.- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), terdiri dari *ANDERIAS BESSIE* mengalami kerugian material 3 (tiga) buah bangunan kios permanen dengan nilai bangunan Rp.610.000.000.- (enam ratus sepuluh juta rupiah) dan *DOMINGGUS LUMMU DARANG* kehilangan 2 (dua) buah bangunan kios permanen dengan nilai kerugian Rp.235.000.000.- (dua ratus duapuluh lima juta rupiah).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut *ANDERIAS* dan *DOMINGGUS*, pada waktu kami sedang proses dokumen untuk permohonan pembayaran ganti rugi akibat gusur tersebut, tiba – tiba *BOBBI W. ELO* mengajukan gugatan terhadap kami dan pemerintah kota kupang ke pengadilan negeri kota kupang dengan perkara Nomor : 47/Pdt.G/2016/PN.KPG, tanggal 21 september 2016, yang mana isi daripada gugatan tersebut bahwa tanah itu adalah miliknya, termasuk tanah pemkot di bagian barat dekat ke kali liliba diujung Jembatan liliba tersebut, dimana *ANDERIAS BESSIE tergugat VIII* dan *DOMINGGUS LUMMU DARANG tergugat VI.* akibatnya proses ganti rugi ke pemkot tidak dilanjutkan dan kami hadapi perkara itu, setelah perkara satu tahun lebih, putusan pengadilan memenangkan kami dan pemerintah kota kupang.

 

masih menurut *ANDERIAS dan DOMINGGUS* setelah perkara selesai, kami mulai memproses sertifikat ke badan pertanahan kota kupang, akan tetapi proses tersebut sampai sekarang masih belum selesai karena alasan lokasi tersebut jalur hijau jadi masih butuh banyak aturan untuk proses sertifikat atas tanah kami tersebut.

Berita Terkait

Jalan Rusak Parah dan Kotor Wilayah Pantura Akibat Truk Tanah Menjadi Tanggung Jawab Siapa
Diduga Anggaran Dana Desa Sasak Untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Tidak Jelas Peruntukannya
Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022
Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda
Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:55 WIB

Lurah Pondok Aren Tangsel menetapkan 6 Ketua RT Baru di Lingkungan RW 12 Pondok Aren

Rabu, 1 Mei 2024 - 04:15 WIB

Bal Walkot Berjargon “Radja AA Neh Mantap“ Bertandang Ke Kantor SWI Kalsel

Minggu, 28 April 2024 - 11:13 WIB

DRS. H. Moch Maesyal Rasyid Hadiri Acara Halal Bihalal di Pemancingan Desa Kohod Jaya

Minggu, 14 April 2024 - 22:06 WIB

Lurah Salembaran Jaya Bersilaturahmi dan Dirangkai Dengan Makan Bersama Aparatur Kelurahan Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/ 2024 M

Sabtu, 6 April 2024 - 18:55 WIB

Aksi Penanganan Masalah Sosial dan Antisipasi Kenakalan Remaja (Aksi PESONA) Demi Terwujudnya Generasi Muda Yang Berkualitas di Kelurahan Salembaran Jaya

Jumat, 5 April 2024 - 08:36 WIB

Terobosan Panitia Gambut Raya Berkirim “Surat Cinta” ke Komisi II DPR RI

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:15 WIB

Panitia Pemekaran Gambut Raya Dalam Sepekan Kirim “Surat Cinta” Ke DPR RI

Senin, 18 Maret 2024 - 23:06 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Berita Terbaru