Tangerang,Onlineindonesia.com – Tanah Bengkok merupakan salah satu jenis kekayaan milik Desa yang pada umumnya sistem pengelolaan dari tanah tersebut akan diberikan kepada Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang sedang menjabat dalam periode tertentu sebagai imbalan atau jasa mereka dalam mengurus.
Pemanfaatan tanah Bengkok bisa dengan cara digarap sendiri oleh desa maupun disewakan.Tanah Bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan umum dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari seluruh Masyarakat Desa.
Saat ini yang sedang ramai menjadi pertanyaan Masyarakat Tanah Bengkok Pantura seperti di Kec Sepatan,Sepatan Timur,Mauk,Pakuhaji,Teluknaga,Kosambi Wilayah Kab Tangerang – Banten.Ketika dikonfirmasi Andi Masyarakat wil Pantura mengatakan,sampai sekarang tidak pernah tau Tanah Bengkok yang ada di setiap desa terutama tempat wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya