Sudah Sekian Lama Buron Mantan Kades Pekayon Sudah Tertangkap Tim Inteljen Kejari

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yandri Editor : Redaksi Dibaca 32 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, Onlineindonesia.com— Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap Rohman ( 54) Eks Kepala Desa Pekayon priode 2011 – 2017, pada pukul 21.00 Jumat (29/9/2023). Kades Pekayon tersebut tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan tim intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang,, penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,”terang Doni Saputra, Jumat (29/9/2023)

Berita Terkait

Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Status Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Dinaikan Ke Penyidikan
Diduga Hina Wartawan, Pengacara P3HI Siap Dampingi Laporkan Oknum Humas Polda Kalsel ke Polisi
Dari 7 Orang diamankan Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka
Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya
Gerak cepat Satres Narkoba polres Lotim Tangkap pelaku Narkoba
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:21 WIB

Gubernur Jawa Timur Berikan Apresiasi Dalam Acara Jambore Opop Yang Digelar Pertama Kali di Kota Pasuruan

Minggu, 26 November 2023 - 23:13 WIB

Ketua Forlabb Bateng Eka Putra Minta Warga Tahan Diri Dulu, Untuk Tidak Unjuk Rasa Soal PLTN

Senin, 13 November 2023 - 09:19 WIB

KOLABORASI PEWARNA DENGAN GITJ MERANGSANG PERTUMUHAN PARIWISATA DI BONDO JEPARA

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pembukaan MTQ ke 2 Desa Teluk Naga, Sekcam Harus Terus Dikumandangkan Sampai ke Pelosok Desa

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:59 WIB

Usulan Pemekaran Dua Kabupaten di Kalimantan Selatan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:29 WIB

Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI Bersama IPB Lakukan Terobosan Kegiatan Nota Akademik di Kabupaten Gorontalo Utara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:04 WIB

Dinas P&K NTT Apresiasi Kegiatan Pentas Seni di SLB Negeri Pembina Kupang

Berita Terbaru