Tangerang, Online-Indonesia.com
Pabrik Pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Beringin Petroleom Energy yang berada di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang sulap oli bekas menjadi Bio Chemical Oil atau sering disebut dengan istilah BCO.
Minyak BCO adalah bahan bakar alternatif yang berasal dari penyulingan oil kotor. Dapat digunakan untuk pengganti minyak solar dapat digunakan untuk pembakaran boiler. Selasa, ( 24/01/2024 ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski PT. Beringin Petroleom Energy melakukan kegiatan Recycle oli bekas menjadi BCO, namun pihaknya harus memperhatikan segala aspek, jangan sampai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari hasil produksinya mencemari lingkungan.
Selain itu, Badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU), dimana izin ini dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Dan masih banyak lagi perizinan lainnya yang harus dilengkapi oleh Pengusaha.
Saat dikonfirmasi, penjaga pabrik berinisial YN mengatakan bahwa produksi dari tempatnya bekerja tersebut yaitu oli bekas yang dijadikan bahan bakar.
“Kalau tanya masalah perizinan silahkan hubungi ibu Dian saja, dia admin disini,” jelasnya sembari memberikan nomor handphone Dian.
Sementara, Dian selaku Admin PT. Beringin Petroleom Energy saat dikonfirmasi dia memaparkan bahwa terkait adanya media itu bukanlah wewenangnya, namun ketika ditanya siapa yang dapat menjelaskan perizinan Perusahaan, dirinya memilih enggan menjawabnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya