PEMBANGUNAN JEMBATAN KEMBAR LILIBA AKAN DI MULAI “PEMERINTAH DIMINTA SEGERA SELESAIKAN PEMBAYARAN TANAH MASYARAKAT”

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yandri Editor : Redaksi Dibaca 38 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Liputan86.com – Pantauan media ini pada hari jumat tanggal 29 september 20023, di lokasi ujung jembatan liliba, terpasang sebuah plang yang berdiri diatas tanah yang diduga akan dilalui jalur yang akan menuju ke pembangunan Jembatan kembar liliba, bertuliskam *”TANAH INI MILIK ANDERIAS BBESSIE dan DOMINGGUS LUMU DARANAG”* berdasarkan putusan Nomor : 47/Pdt.G/2016/PN.KPG, tanggal 2 september 2016, dan Putusan Nomor : 160/PDT/2017/PT.KPG, tanggal 22 februari 2017.

Pemilik tanah, *”ANDERIAS BESSIE dan DOMINGGUS LUMMU DARANG”* saat ditemui wartawan media ini disalah satu rumah kerabat mereka di lasiana, kelapa lima kota kupang, ketika ditanya alasan mengapa bapak berdua memasang palang tersebut di lokasi rencana jalur pembangunan Jembatan kembar liliba, kemudian mereka menjelaskan, bahwa pada tahun 2014, polisi pamong praja dari pemerintah kota kupang pernah menggusur 5 (lima) unit rumah permanen dil lokasi tanah kami tersebut dengan alasan Jembatan liliba akan segera dibangun jadi pemerintah tidak mengijinkan pembangunan apapun di lokasi tersebut. kemudian setelah penggusuran itu,  kami ajukan keberatan ke walikota kupang dan meminta ganti rugi dari pemkot terhadap bangunan bangunan kami yang telah di gusur belum termasuk pembayaran tanah. Waktu itu setelah kami hitung, seluruh kerugian akibat penggusuran itu sebesar Rp.835.000.000.- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), terdiri dari *ANDERIAS BESSIE* mengalami kerugian material 3 (tiga) buah bangunan kios permanen dengan nilai bangunan Rp.610.000.000.- (enam ratus sepuluh juta rupiah) dan *DOMINGGUS LUMMU DARANG* kehilangan 2 (dua) buah bangunan kios permanen dengan nilai kerugian Rp.235.000.000.- (dua ratus duapuluh lima juta rupiah).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut *ANDERIAS* dan *DOMINGGUS*, pada waktu kami sedang proses dokumen untuk permohonan pembayaran ganti rugi akibat gusur tersebut, tiba – tiba *BOBBI W. ELO* mengajukan gugatan terhadap kami dan pemerintah kota kupang ke pengadilan negeri kota kupang dengan perkara Nomor : 47/Pdt.G/2016/PN.KPG, tanggal 21 september 2016, yang mana isi daripada gugatan tersebut bahwa tanah itu adalah miliknya, termasuk tanah pemkot di bagian barat dekat ke kali liliba diujung Jembatan liliba tersebut, dimana *ANDERIAS BESSIE tergugat VIII* dan *DOMINGGUS LUMMU DARANG tergugat VI.* akibatnya proses ganti rugi ke pemkot tidak dilanjutkan dan kami hadapi perkara itu, setelah perkara satu tahun lebih, putusan pengadilan memenangkan kami dan pemerintah kota kupang.

 

masih menurut *ANDERIAS dan DOMINGGUS* setelah perkara selesai, kami mulai memproses sertifikat ke badan pertanahan kota kupang, akan tetapi proses tersebut sampai sekarang masih belum selesai karena alasan lokasi tersebut jalur hijau jadi masih butuh banyak aturan untuk proses sertifikat atas tanah kami tersebut.

Berita Terkait

Pekerjaan Galian PDAM di Duga Merusak Jalan Wilayah Pakuhaji
Diduga Tak Mengantongi Izin, Bangunan Proyek di Depan SDN 1 Kosambi Asal Jadi dan Abaikan K3
Cegah Narkoba dan Bullying, Serka Lukman Sosialisasi di SDN Gabral
Koramil 10/Sepatan Bersama PWI Berikan Bantuan Air Bersih
HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan
Lagi Lagi Manejemen PT.Cs2 Pola Sehat Melakukan PHK Sepihak
Ada Pertemuan Pasti Ada Perpisahan Kini Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Pakuhaji Ke Kosambi
Silaturahmi Pengurus KBRJ Nasional Bersama DPP IP3N Sekaligus Memberikan Legalitas Badan Hukum Perkumpulan Keluarga Besar Rang Jambak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:29 WIB

Pegiat Medsos Tangerang Gandeng Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax

Rabu, 22 November 2023 - 16:50 WIB

5 Organisasi Banten Yang Ada di Kota Bandung Bentuk Aliansi Banten Nasional Indonesia (AlBANTANI)

Senin, 30 Oktober 2023 - 00:12 WIB

Penyanyi Asal Kota Kupang Rizal Abidano Resmi Merilis Lagu Terbarunya Berjudul “Cinta Bukan Sadiki”

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 16:06 WIB

FWJ Indonesia Luncurkan Program Jaga Kampoeng Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:20 WIB

Jum’at Berkah ; Danramil 14/Panongan Dampingi Kasi Ter Korem 052/Wkr Kunjungi Sekolah Khusus Bhakti Luhur

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:48 WIB

Firli Bahuri Berharap Publik Tidak Tergiring Opini Yang Mengaburkan Perkara Dugaan Korupsi YSL

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:40 WIB

Wakil Ketua KPK Beri Pesan Polisi: Jangan Gegabah

Minggu, 8 Oktober 2023 - 12:39 WIB

Hadapi Dinamika Global, Jokowi : Indonesia Butuh Pemimpin Bernyali Besar

Berita Terbaru

Regional

Pekerjaan Galian PDAM di Duga Merusak Jalan Wilayah Pakuhaji

Kamis, 7 Des 2023 - 17:13 WIB