PEMBANGUNAN JEMBATAN KEMBAR LILIBA AKAN DI MULAI “PEMERINTAH DIMINTA SEGERA SELESAIKAN PEMBAYARAN TANAH MASYARAKAT”

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yandri Editor : Redaksi Dibaca 71 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Liputan86.com – Pantauan media ini pada hari jumat tanggal 29 september 20023, di lokasi ujung jembatan liliba, terpasang sebuah plang yang berdiri diatas tanah yang diduga akan dilalui jalur yang akan menuju ke pembangunan Jembatan kembar liliba, bertuliskam *”TANAH INI MILIK ANDERIAS BBESSIE dan DOMINGGUS LUMU DARANAG”* berdasarkan putusan Nomor : 47/Pdt.G/2016/PN.KPG, tanggal 2 september 2016, dan Putusan Nomor : 160/PDT/2017/PT.KPG, tanggal 22 februari 2017.

Pemilik tanah, *”ANDERIAS BESSIE dan DOMINGGUS LUMMU DARANG”* saat ditemui wartawan media ini disalah satu rumah kerabat mereka di lasiana, kelapa lima kota kupang, ketika ditanya alasan mengapa bapak berdua memasang palang tersebut di lokasi rencana jalur pembangunan Jembatan kembar liliba, kemudian mereka menjelaskan, bahwa pada tahun 2014, polisi pamong praja dari pemerintah kota kupang pernah menggusur 5 (lima) unit rumah permanen dil lokasi tanah kami tersebut dengan alasan Jembatan liliba akan segera dibangun jadi pemerintah tidak mengijinkan pembangunan apapun di lokasi tersebut. kemudian setelah penggusuran itu,  kami ajukan keberatan ke walikota kupang dan meminta ganti rugi dari pemkot terhadap bangunan bangunan kami yang telah di gusur belum termasuk pembayaran tanah. Waktu itu setelah kami hitung, seluruh kerugian akibat penggusuran itu sebesar Rp.835.000.000.- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), terdiri dari *ANDERIAS BESSIE* mengalami kerugian material 3 (tiga) buah bangunan kios permanen dengan nilai bangunan Rp.610.000.000.- (enam ratus sepuluh juta rupiah) dan *DOMINGGUS LUMMU DARANG* kehilangan 2 (dua) buah bangunan kios permanen dengan nilai kerugian Rp.235.000.000.- (dua ratus duapuluh lima juta rupiah).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut *ANDERIAS* dan *DOMINGGUS*, pada waktu kami sedang proses dokumen untuk permohonan pembayaran ganti rugi akibat gusur tersebut, tiba – tiba *BOBBI W. ELO* mengajukan gugatan terhadap kami dan pemerintah kota kupang ke pengadilan negeri kota kupang dengan perkara Nomor : 47/Pdt.G/2016/PN.KPG, tanggal 21 september 2016, yang mana isi daripada gugatan tersebut bahwa tanah itu adalah miliknya, termasuk tanah pemkot di bagian barat dekat ke kali liliba diujung Jembatan liliba tersebut, dimana *ANDERIAS BESSIE tergugat VIII* dan *DOMINGGUS LUMMU DARANG tergugat VI.* akibatnya proses ganti rugi ke pemkot tidak dilanjutkan dan kami hadapi perkara itu, setelah perkara satu tahun lebih, putusan pengadilan memenangkan kami dan pemerintah kota kupang.

 

masih menurut *ANDERIAS dan DOMINGGUS* setelah perkara selesai, kami mulai memproses sertifikat ke badan pertanahan kota kupang, akan tetapi proses tersebut sampai sekarang masih belum selesai karena alasan lokasi tersebut jalur hijau jadi masih butuh banyak aturan untuk proses sertifikat atas tanah kami tersebut.

Berita Terkait

Silaturahmi Wartawan, LSM dan MUI Kosambi Cetuskan Pembentukan Wadah Wartawan KMC
Pelantikan & Deklarasi 29 DPAC Se-Kabupaten Tangerang BPPKB BANTEN di ALUN – ALUN PEMDA TIGARAKSA Sukses Digelar
Acara Deklarasi Sekaligus Pelantikan BPPKB BANTEN Se-Kab. Lebak, Sukses Digelar
Pemerintah Kab Tangerang Terkesan Tutup Mata Dengan Adanya Perbup No 12 Tahun 2022
Delapan Orang Nasabah Yang Sudah Bayar Lunas, Ternyata Digelapkan Oleh Agus dan Istrinya
Cerita Riri Bisnis Kosmetik Lipstik RAYYMATTE Awalnya Hanya Iseng-iseng Ternyata Laris Saat Mengeluarkan Produk
SEMARAK LOMBA KARAOKE GEMPARKAN DESA KOHOD, BERJALAN LANCAR
Senam Sehat Bersama Maryono Sachrudin Kompak Kenakan Kaos Merah Putih Hut ke 79 Th
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:10 WIB

Dinas Pendidikan Propinsi Banten di Duga Tutup Mata Dengan Adanya SMAN 13 Menjual Buku Paket

Senin, 9 September 2024 - 20:33 WIB

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:34 WIB

SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah

Kamis, 1 Agustus 2024 - 01:35 WIB

Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Tingkat SMP Negeri Se-Kota Tangerang 2024 Menyemarakkan Semangat Kompetisi dan Kreativitas Pelajar

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:30 WIB

Gelar Pentas Seni Bersama Kimbo dan Prambors FM Radio, SMKN 2 Kota Tangerang

Minggu, 9 Juni 2024 - 18:05 WIB

Anggaran Dana BOS SMPN 1 Pakuhaji Patut di Pertanyakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:09 WIB

Pembangunan SD/SMP Sekolah Terpadu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Diduga Kong Kalingkong Dengan Kontraktor

Senin, 29 Januari 2024 - 09:37 WIB

Alumi 87 SMPN 1 Teluknaga Mendukung Penuh H. Surta Wijaya Menjadi Calon Anggota DPD RI Banten

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB