Kota Tangerang, Online-Indonesia.com
Usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) se jenis Thinner dan limbah (B3) Cat di Duga Tidak mengantongi Izin Usaha Lingkungan hidup
(LH) yang berada di Lokasi Jl. Raya Bayur NO .78 RT O5/04 Periuk Jaya, Kec Periuk Kota Tangerang ( 8 Januari 2023 ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil investigasi di lapangan usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang di lakukan seorang pengusaha pihak Aparat Hukum dan Instansi Pemerintah setempat seperti Lurah, Camat dan Sat Pol PP tidak adanya tindakan terkesan Tutup Mata tanpa memperdulikan Dampak Berbahaya Bagi masyarakat dan Lingkungan yang Tidak memenuhi aturan dan presedur yang telah di tetapkan oleh Kementerian lingkungan hidup dan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada Saat “Team investigasi di lapangan Menanyakan dan ingin konfirmasi Karyawan pekerja siapa yang bertanggung jawab,”Terkait .penyulingan limbah (B3) hanya menjawab berinisial (v) sebagai Oknum Aparat yang di duga Ngebekingi pengusaha yang tidak mempunyai dokumen penggelolahan linkungan Hidup ucapnya.
Ketika konfirmasi salah satu masyarakat Dimas mengatakan “meminta kepada Kepala dinas Lingkungan hidup,Aparat Hukum terkait,instansi Pemerintahan untuk menutup dan menindak Tegas Pengusaha dan Oknum Aparat yang bermain di dalamnya jangan seolah olah Tutup Mata sehingga Masyarakat menduga pihak pihak tertentu menerima Setoran “Tandasnya. (Budi)
Halaman : 1 2 Selanjutnya