Diduga Ada Unsur Sentimentil dan Tekanan Dari Beberapa Organisasi di Kecamatan Cibiuk, Disdik Garut Sudah 7 Tahun Enggan Mengeluarkan Izin Operasional untuk SMP MDI

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : TIM Editor : YS Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Garut, Online-Indonesia.com

Hingga saat ini, Sekolah Menengah Pertama Plus Ma’had Darul Ikhlas (SMP Plus MDI) yang beralamat di Kampung Gandayayi, RT. 02, RW. 03, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, seolah dipersulit masalah izin operasionalnya oleh Dinas Pendidikan yang ada diwilayah tersebut. Padahal, sudah jelas, SMP MDI ini memiliki fasilitas dan kapasitas yang layak serta memenuhi syarat. Selain itu itu, sekolah ini memiliki segudang prestasi yang sudah tidak diragukan lagi.

Pendiri sekaligus pengelola SMP MDI Plus Kecamatan Cibiuk, Buya Asep, mengatakan, bahwa dirinya sudah 7 tahun terus berjuang untuk mendapatkan izin operasional dari disdik Garut, namun selalu seolah dipersulit dan mereka (pihak Dinas Pendidikan) seperti takut oleh Oknum-oknum yang ada di 5 organisasi yang ada di Kecamatan Cibiuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah berjuang selama 7 tahun untuk mendapatkan izin operasional sekolah ini dari disdik, tapi kenapa pihak disdik selalu berdalih dengan beberapa alasan dan seperti takut oleh tekanan dari beberapa oknum yang bernaung di 5 organisasi yang ada di Kecamatan Cibiuk?. Dengan alasan yang tidak masuk akal dan asumsi yang tidak benar serta mengada-ngada”, kata Buya Asep. Kamis pagi, (02 November 2023).

Buya Asep menyesalkan akan sikap Dinas pendidikan Garut yang seolah takut oleh tekanan dari beberapa oknum yang bernaung dalam organisasi yang berada di tingkat Kecamatan Cibiuk. Dan pihak Dinas Pendidikan seolah tidak peduli akan kemaslahatan, kemajuan pendidikan di Garut, bahkan seolah tidak peduli terhadap murid-murid atau mereka yang sedang menimba ilmu di sekolah tersebut.

“Yang jelas mereka para siswa sebagai generasi penerus bangsa, generasi penerus agama (umat islam), selain itu mereka generasi penerus yang nantinya akan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak yang ada di Kabupaten Garut. Apakah mereka (oknum-oknum yang sentimen dan menghalangi izin) dan Dinas Pendidikan Garut tega dan enggan peduli dengan murid-murid atau para anak generasi bangsa serta penerus ajaran agama islam?”, tandasnya.

“Apa salah kami?, apa kesalahan dari sekolah kami?, aturan mana yang kami langgar?, dan aturan mana yang melarang agar sekolah kami tidak diberikan izin?, mereka dari pihak dinas dan dari pihak yang menghalangi izin sekolah kami tidak mau menjawab. Diajak duduk bareng dan diskusi pun mereka selalu gak mau. Jadi apa masalahnya?, kenapa izin operasional kami sudah 7 tahun dihalangi dan gak dikeluarkan?”, tegas Buya Asep.

Saat awak media mencoba konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Garut, kebetulan kadisnya tidak ada ditempat. Dan akkhirnya awak media diterima oleh Sekretaris Dinasnya yaitu Asep dan Kepala Bidang SMP yakni Yusuf. Pada Kamis sore, (02 November 2023).

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Propinsi Banten di Duga Tutup Mata Dengan Adanya SMAN 13 Menjual Buku Paket
Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah
SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket
SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah
Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Tingkat SMP Negeri Se-Kota Tangerang 2024 Menyemarakkan Semangat Kompetisi dan Kreativitas Pelajar
Gelar Pentas Seni Bersama Kimbo dan Prambors FM Radio, SMKN 2 Kota Tangerang
Anggaran Dana BOS SMPN 1 Pakuhaji Patut di Pertanyakan
Pembangunan SD/SMP Sekolah Terpadu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Diduga Kong Kalingkong Dengan Kontraktor
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Senin, 2 September 2024 - 07:56 WIB

1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB