8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?

- Redaksi

Senin, 13 November 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 22 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah, Online-Indonesia.com

Sudah sekitar 10 (Sepuluh) Bulan, pengaduan Polisi di Polres Demak terkait dugaan ijazah palsu Muhammad Makruf (MM), Kepala Desa (Kades) Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, penanganan perkara yang ditangani Satreskrim dari Unit Harda, hingga kini belum menetapkan tersangka, belum juga memberhentikan kasusnya.

MM sebagai terlapor, yang kini menjabat Kades Pilangrejo, pada proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Oktober 2022 lalu, diduga menggunakan ijasah “Aspal” (asli tapi palsu). Makruf dan Panitia Pilkades dituding membohongi masyarakat. Setiap kali rapat pembahasan Pilkades, Ketua Panitia, Suhardi, selalu menyampaikan Makruf berpendidikan terakhir SMA, namun ternyata saudara Makruf hanya berijazah paket B.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bidang Tipikor DPP LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH, menuding ada 8 (delapan) kejangalan dokumen MM lolos dari calon Kades hingga menjadi Kades. Mulai dugaan ijazah aspal, hingga nama yang berbeda di ijasah SD dan SMP dan dugaan keterlibatan Ketua Pemilihan Pilkades, Suhardi dan integritas penyidik yang sangat dipertanyakan. Inilah 8 kejangalannya:
1. Tanggal 14 Mei 1986, Ijasah (STTB, Daftar Nilai) SD Negeri Pilangrejo 1, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, Jateng SD, MM bernama MAHRUF, Tempat, Tanggal Lahir, Wonosalam – Demak, 4 Mei 1972.

2. Tanggal 1 November 2016, Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil Pemkab Demak mengeluarkan kutipan akta Kelahiran Nomor : 3321-LT-31102016-0109, atas nama MUHAMMAD MAHRUF, lahir di Demak, 4 Mei 1973.

3. Tanggal 16 Juni 2022, Ijazah Kesetaraan Program Paket B SETARA SMP SKB/ PKBM Demak, Kab. Demak, Provinsi Jateng, bernama MUHAMMAD MAKRUF, Tempat, Tanggal Lahir, Demak, 4 Mei 1973.

4. Tanggal 29 September 2023, mengacu pada akta kelahiran MUHAMMAD MAKRUF, Pengadilan Negeri (PN) Demak mengeluarkan surat resmi bahwa tidak teregister dan terdaftar permohonan, penetapan, pemutusan pengadilan yang menerangkan, menjelaskan MAHRUF berubah menjadi MUHAMMAD MAKRUF;

5. Tanggal 19 Oktober 2023, mengacu pada NIK KTP terlapor (MUHAMMAD MAKRUF), yang dikeluarkan di Jakarta Barat, setelah diklarifikasi resmi, pihak PN Jakarta Barat mengeluarkan surat resmi bahwa tidak teregister dan terdaftar permohonan, penetapan, pemutusan Pengadilan yang menerangkan, menjelaskan MAHRUF berubah menjadi MUHAMMAD MAKRUF;

Berita Terkait

Kanit Reskrim Teluk Naga Jainal Arifin .SH.MH, Berhasil Respon Cepat Berikan Solusi Berbagai Masalah Kriminal
Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Zenal Arifin,S.H.,M.H, Para Kawanan Curanmor Digulung Habis, Masyarakat Berikan Apresiasi
Jajaran Polsek Teluk Naga Kembali Mengukir Prestasi, Banyak Masyarakat Berikan Apresiasi
Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Senin, 2 September 2024 - 07:56 WIB

1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB