8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 November 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah, Online-Indonesia.com

Sudah sekitar 10 (Sepuluh) Bulan, pengaduan Polisi di Polres Demak terkait dugaan ijazah palsu Muhammad Makruf (MM), Kepala Desa (Kades) Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, penanganan perkara yang ditangani Satreskrim dari Unit Harda, hingga kini belum menetapkan tersangka, belum juga memberhentikan kasusnya.

MM sebagai terlapor, yang kini menjabat Kades Pilangrejo, pada proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Oktober 2022 lalu, diduga menggunakan ijasah “Aspal” (asli tapi palsu). Makruf dan Panitia Pilkades dituding membohongi masyarakat. Setiap kali rapat pembahasan Pilkades, Ketua Panitia, Suhardi, selalu menyampaikan Makruf berpendidikan terakhir SMA, namun ternyata saudara Makruf hanya berijazah paket B.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bidang Tipikor DPP LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH, menuding ada 8 (delapan) kejangalan dokumen MM lolos dari calon Kades hingga menjadi Kades. Mulai dugaan ijazah aspal, hingga nama yang berbeda di ijasah SD dan SMP dan dugaan keterlibatan Ketua Pemilihan Pilkades, Suhardi dan integritas penyidik yang sangat dipertanyakan. Inilah 8 kejangalannya:
1. Tanggal 14 Mei 1986, Ijasah (STTB, Daftar Nilai) SD Negeri Pilangrejo 1, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, Jateng SD, MM bernama MAHRUF, Tempat, Tanggal Lahir, Wonosalam – Demak, 4 Mei 1972.

2. Tanggal 1 November 2016, Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil Pemkab Demak mengeluarkan kutipan akta Kelahiran Nomor : 3321-LT-31102016-0109, atas nama MUHAMMAD MAHRUF, lahir di Demak, 4 Mei 1973.

3. Tanggal 16 Juni 2022, Ijazah Kesetaraan Program Paket B SETARA SMP SKB/ PKBM Demak, Kab. Demak, Provinsi Jateng, bernama MUHAMMAD MAKRUF, Tempat, Tanggal Lahir, Demak, 4 Mei 1973.

4. Tanggal 29 September 2023, mengacu pada akta kelahiran MUHAMMAD MAKRUF, Pengadilan Negeri (PN) Demak mengeluarkan surat resmi bahwa tidak teregister dan terdaftar permohonan, penetapan, pemutusan pengadilan yang menerangkan, menjelaskan MAHRUF berubah menjadi MUHAMMAD MAKRUF;

5. Tanggal 19 Oktober 2023, mengacu pada NIK KTP terlapor (MUHAMMAD MAKRUF), yang dikeluarkan di Jakarta Barat, setelah diklarifikasi resmi, pihak PN Jakarta Barat mengeluarkan surat resmi bahwa tidak teregister dan terdaftar permohonan, penetapan, pemutusan Pengadilan yang menerangkan, menjelaskan MAHRUF berubah menjadi MUHAMMAD MAKRUF;

Berita Terkait

Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
Status Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Dinaikan Ke Penyidikan
Diduga Hina Wartawan, Pengacara P3HI Siap Dampingi Laporkan Oknum Humas Polda Kalsel ke Polisi
Sudah Sekian Lama Buron Mantan Kades Pekayon Sudah Tertangkap Tim Inteljen Kejari
Dari 7 Orang diamankan Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka
Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya
Gerak cepat Satres Narkoba polres Lotim Tangkap pelaku Narkoba
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:21 WIB

Gubernur Jawa Timur Berikan Apresiasi Dalam Acara Jambore Opop Yang Digelar Pertama Kali di Kota Pasuruan

Minggu, 26 November 2023 - 23:13 WIB

Ketua Forlabb Bateng Eka Putra Minta Warga Tahan Diri Dulu, Untuk Tidak Unjuk Rasa Soal PLTN

Senin, 13 November 2023 - 09:19 WIB

KOLABORASI PEWARNA DENGAN GITJ MERANGSANG PERTUMUHAN PARIWISATA DI BONDO JEPARA

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pembukaan MTQ ke 2 Desa Teluk Naga, Sekcam Harus Terus Dikumandangkan Sampai ke Pelosok Desa

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:59 WIB

Usulan Pemekaran Dua Kabupaten di Kalimantan Selatan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:29 WIB

Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI Bersama IPB Lakukan Terobosan Kegiatan Nota Akademik di Kabupaten Gorontalo Utara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:04 WIB

Dinas P&K NTT Apresiasi Kegiatan Pentas Seni di SLB Negeri Pembina Kupang

Berita Terbaru