Setelah Viral Pembaritaan di Beberapa Media Online, Ahirnya Pihak SMK Ki Hajar Dewantoro Berikan Klarifikasi & Sanggahan

- Redaksi

Sabtu, 23 Desember 2023 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 52 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Online-Indonesia.com

Setelah membaca berita yang dimuat pada beberapa media online tertanggal, 21 – Desember – 2023, hingga hari ini Jum’at, 22 – Desember 2023. Management SMK Ki Hajar Dewantoro ahirnya memberikan tanggapan dan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

Bahwa tidak benar pihak Sekolah menahan ijazah Siswa yang sudah menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan sekolah, karena Ijazah sudah diambil sebagian besar oleh para siswa, sesuai dengan bukti dan tanda tangan pengambilan di Sekolah kami. Adapun Ijazah saudara AN diambil oleh ibunya jauh setelah waktu pembagian ijazah diumumkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SMK Ki Hajar Dewantoro adalah sekolah yang dikelola oleh masyarakat, yang memiliki ketentuan administrasi berbeda dengan Sekolah yang dikelola Pemerintah.
Ijazah AN yang diambil oleh ibunya, tidak diperiksa terlebih dahulu oleh ibunya, tentang kebenaran data pada ijazah anaknya, kemudian ijazah langsung dilaminating, padahal belum dibubuhi tiga sidik jari Siswa.

Setelah proses laminating baru disadari data anaknya belum lengkap tertulis di ijazah tersebut. Karena yang bersangkutan terlambat mengumpulkan foto copy ijazah SMP nya. Padahal seharusnya foto copy ijazah SMP dikumpulkan dan dibukukan pada Bulan Desember 2022, bukan karena masalah administrasi atau saudara AN belum bayaran Sekolah.

Ini murni akibat keteledoran dan ketidaktelitian ibunya, beberapa kali datang ke Sekolah, protes dan menyalahkan pihak sekolah dianggap lalai dalam penulisan ijazah anaknya. Kemudian menyatakan tidak mau tahu menyangkut prosedur cap 3 jari yang harus dilakukan oleh anaknya, sebagai kesempatan untuk memeriksa kebenaran data ijazahnya. Jelas orang tua wali Murid saat datang ke sekolah

Perlu diketahui bahwa ijazah anak terjasebut, bila terjadi kesalahan dalam penulisan masih dapat diperbaiki oleh pihak sekolah jika belum dilaminating.

Lebih lanjut, sebelum pembagian ijazah pada tanggal 16 Juli 2023, sekolah telah mengumumkan proses sidik jari atau cap 3 jari pada ijazah untuk semua Siswa, sebanyak 555 yang telah dinyatakan LULUS. Akan tetapi, pada proses CAP 3 JARI, saudara AN TIDAK HADIR, dan ketidakhadiran saudara AN sampai melewati batas akhir kegiatan sidik jari.

Yang bersangkutan hadir untuk Cap 3 Jari setelah dokumen telah melalui proses pemilahan administrasi oleh TU, sehingga menyusahkan bagian kepegawaian untuk mendeteksi keberadaan ijazah yang bersangkutan. Ahirnya saudara AN tidak pernah melakukan proses CAP 3 Jari pada Ijazahnya.

Berita Terkait

Alumi 87 SMPN 1 Teluknaga Mendukung Penuh H. Surta Wijaya Menjadi Calon Anggota DPD RI Banten
Outing Class Di Duga Ajang Bisnis Sekolah
Pelatihan Tenaga Pendidik, Pj : Penting untuk Wujudkan Generasi Emas
Perbedaan Outing Class dengan Study Tour???
Pembangunan Sekolah SDN dan SMPN Wilayah Pantura Tertunda
Konsep Pendidikan Al-Ikhsan Sungai Mancur Yang Berdiri Sejak 1997 Sampai Sekarang Yang Didirikan Oleh Sabran Ependi.S.E Memang Didasarkan Pada Pemantapan Akidah dan Harus di Transfer Kepada Kurikulum Pendidikan Yang Ada Kurikulum Disini Dikenal Dengan Kurikulum Nasional Berbasis Pada Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Allah SWT 
Langkah Konkrit PGRI Kab Tangerang Menuju Tangerang Semakin Gemilang Indonesia Maju
Diduga Ada Unsur Sentimentil dan Tekanan Dari Beberapa Organisasi di Kecamatan Cibiuk, Disdik Garut Sudah 7 Tahun Enggan Mengeluarkan Izin Operasional untuk SMP MDI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 08:29 WIB

Babinsa Serka A Kosim Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan MUI Kec Kemiri Masa Khidmat 2023-2028

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:13 WIB

Sertu Parno Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 14:54 WIB

Awal Ramadhan, Babinsa Komsos Dengan Tomas di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:36 WIB

Babinsa Koramil Mauk Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:31 WIB

Babinsa Hadiri Rapat Musdes Tentang Penetapan APBDes TA 2024 di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:28 WIB

Babinsa Koramil 10/Sepatan Patroli Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pasca Pemilu

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:35 WIB

Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan

Kamis, 29 Februari 2024 - 11:52 WIB

Tekan Laju Inflasi, Anggota Koramil 13/Cisoka Bantu Distribusikan Beras

Berita Terbaru