Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebak

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,Liputan86.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten menetapkan  AM dan DER sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Jumat (9/12/2022).

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, pihaknya menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan DER dalam kasus mafia tanah di Kantor BPN Lebak.  

Dikatakan Ricky, pihaknya menemukan transferan uang hasil suap kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan uang hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyidikan sudah ditemukan bukti yang cukup adanya TPPU yang dilakukan tersangka AM dan DER. kita temukan adanya transferan uang gratifikasi dan properti lainnya, tujuannya untuk menyamarkan itu,” ujar Ricky dalam keterangan pers, Jumat (9/12/2022).

Ricky mengatakan, tim penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kemudian dikeluarkan surat perintah untuk menetapkan AM dan DER sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semula tindak pidana korupsi terkait adanya gratifikasi dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada 2018 hingga 2021 lalu.

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:45 WIB

Keakraban Terlihat Saat Anggota Satgas TMMD Sarapan Pagi Bersama Warga

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB