Kanit Reskrim Polsek dawarblandong Diduga Menabrak Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Menejemen Tindak Pidana Penyelidikan

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Liputan86.com -Institusi Polri saat ini sedang menjadi buah bibir masyarakat dan menjadi perbincangan publik yang menarik pasca beberapa kasus petinggi polri yang telah mencederai Citra Polri, mulai dari dari kasus sambo hingga teddy minasaha yang saat ini sedang berjalan di peradilan. 

Seperti yang terjadi di Polsek dawarblandong kanit reskrim Polsek dawarblandong Mojokerto yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan 378 372 KUHP yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban yang mana saat ini klienya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahan di Polsek dawarblandong Mojokerto Jawa Timur. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermulai saat korban Gatot meminjamkan uang kepada Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya, namun berjalan 1 tahun kemudian Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya tak mau mengembalikan uang Gatot (korban) hingga ahkrinya Gatot meminjam sepeda motor Fahria Azhar Almaulidah untuk dijadikan jaminan sementara agar uang Gatot (korban) di kembalikan oleh Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya. 

Namun secara tiba-tiba Fahria Azhar Almaulidah membuat laporan ke Polsek dawarblandong namun ternyata sepeda motor tersebut bukan atas nama Fahria Azhar Almaulidah maupun nama ibunya, tetapi berdasarkan nama di STNK dan BPKB sepeda motor tersebut adalah atas nama Rodliyah dan Rodliyah keberadannya berada di Malaysia, yang seharusnya yang punya hak untuk melaporkan adalah Rodliyah bukannya Fahria Azhar Almaulidah yang mengaku sebagai korban. 

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:45 WIB

Keakraban Terlihat Saat Anggota Satgas TMMD Sarapan Pagi Bersama Warga

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB