Kapolsek Rote Tengah juga berpesan kepada masyarakat penambang pasir baik dari warga Rote tengah maupun warga pantai Baru bahwa besok hari 13/10/2021 Kapolsek Rote Tengah akan berkordinasi dengan Camat Rote Tengah,camat pantai Baru dan Kapolsek Pantai baru untuk mengambil sikap sehubungan permasalahan yang terjadi di lokasi tersebut
Adapun catatan Bahwa Lokasi tambang pasir sembilan puluh lima persen berada di wilayah kecamatan pantai baru dan lima persen berada di wilayah kecamatan Rote tengah pungkasnya.
Penertiban dilakukan guna mencegah dampak kerusakan alam akibat penambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat, praktik penambang pasir ilegal tanpa ijin berpotensi melanggar hukum, mengacu pada peraturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapannya masyarakat bisa menjaga kelestarian alam sekitar dengan memelihara lingkungan hidupnya agar tidak terjadi longsor akibat tambang pasir di wilayah tersebut. Penulis Lena
Halaman : 1 2