Praktik Tambang Pasir Ilegal Tanpa Ijin Berpotensi Melanggar Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote,Liputan86.com

Bertempat di perbatasan kecamatan Rote Tengah dan Kecamatan Pantai Baru tepatnya di tempat tambang pasir Namoho Dale Desa Nggodimeda kecamatan Rote Tengah dan Desa Tunganamo,kecamatan pantai Baru, Kapolsek Rote Tengah,IPDA IGO PRINGGONDANI bersama anggota piket Regu I,menyambangi warga masyarakat pengumpul pasir yang diduga ilegal.

” Kami mendapatkan laporan dari warga ada kegiatan tambang pasir ilegal disini, sehingga hari ini saya dan jajaran langsung datang ke lokasi tambang tersebut, memang dugaan sementara tambang pasir tersebut tidak mengantongi ijin tambang”,. Jelas Kapolsek Rote tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun hal yang disampaikan oleh Kapolsek Rote Tengah kepada warga masyarakat penambang agar sementara waktu menghentikan kegiatan penambangan sampai ada surat ijin tambang resmi dari pemerintah tegasnya.

Berita Terkait

Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Status Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Dinaikan Ke Penyidikan
Diduga Hina Wartawan, Pengacara P3HI Siap Dampingi Laporkan Oknum Humas Polda Kalsel ke Polisi
Sudah Sekian Lama Buron Mantan Kades Pekayon Sudah Tertangkap Tim Inteljen Kejari
Dari 7 Orang diamankan Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka
Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

Berita Terbaru

Regional

Pekerjaan Galian PDAM di Duga Merusak Jalan Wilayah Pakuhaji

Kamis, 7 Des 2023 - 17:13 WIB