Tangerang,Onlineindonesia.com – kepala desa Kelor Ade Heryandi diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP
Kasus tersebut bermula pada awal Desember 2023 uang milik R ( korban 40 ) yg dipinjam oleh salah satu rekan R (korban) sebesar RP. 100 juta menitipkan uang Rp. 100 juta tersebut kepada kepala desa kelor Ade heryandi untuk diberikan kepada R (korban) namun ade heryandi tidak memberikan uang tersebut kepada R (korban) bahkan uang tersebut dipake oleh ade heryandi untuk keperluan pribadinya tanpa adanya pemberitahuan kepada R (korban) selalu pemiliki uang tersebut yang di titipkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diketahui uang milik R (korban) sudah digunakan oleh ade heryandi, R (Korban) pun menghubungi ade heryandi untuk meminta uang tersebut agar dikembalikan oleh ade heryandi, jelang jelang satu mggu kemudian ade heryandi mendatangi kediamna R (korban) dengan mengatakan akan mengantikan semua uang milik R (korban) sebesar Rp. 100 juta beserta dengan fee Rp. 40 juta tergiur degan omong Ade heryandi R (korban) pun percaya dengan omongan Ade heryandi.
Selang beberapa hari kemudian ade heryandi kembali mendatangi kediaman R (korban) hendak meminta pinjaman lagi Rp. 100 juta dengan akan ade heryandi mengatakan ke R (korban) akan mengantikan semua uang pinjama beserta fee nya di bulan Januari 2024 dan ade heryandi akan menitipkan satu bidang objek tanah beserta satu buah surat tanah milik ade heryandi kepada R (korban) korban pun tergiur dan langsung memberikan uang kepada Ade heryandi sebesar Rp. 100 juta rupiah.
Berjalannya waktu R (korban) mencurigai surat tanah tersebut R (korban) menco mengecek surat tanah tersebut ke kantor badan pertanahan (BPN ) kabupaten Tangerang, R (korban) kaget karena surat tanah yang dijamin kan oleh ade heryandi merupakan surat tanah yg bodong bahkan tanah tersebut tidak ada atau objek tanah tersebut tidak ada seperti yang tercantum di surat tanah tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya