Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dik Editor : Jon Dibaca 177 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R (korban) langsung menghubungi ade heryandi agar meminta uang R ( korban) agar di kembalikan, namun tak juga di kembalikan oleh ade heryandi, beberapa kali R (korban) mencoba melakukan musyawarah bersama dengan ade heryandi agar ade heryandi bisa mengembalikan uang milik R (korban) namun ade heryandi terus membuat janji-janji yang tidak pernah di realisasikan oleh ade heryandi sampai dengan sekarang.

Kami coba mendatangi korban R untuk menanyakan langsung kepada korban R, korban R mengatakan” Saya sudah serahkan kepada pengacara saya untuk mengambil langkah-langkah Hukum karena saya merasa sudah di bohongi dan di tipu, uang saya sudah di gelapkan oleh oknum-oknum ini jadi biarkan saja proses hukum berjalan mas,”. kata R korban saat di wawancarai. 06 maret 2024 dikediaman korban

Kami mencoba konfirmasi kepada Kuasa Hukum R ( korban) mengatakan ” kami sudah memberikan somasi pertama agar yang bersangkutan bisa mengembalikan kerugian klien kami, somasi ke 2 sudah kami siapkan untuk di kirimkan kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan memiliki etikat baik agar klien kami tidak di rugikan, namun kalau memang kedepannya tidak juga memiliki etikat baik maka kami akan tempuh langkah-langkah Hukum selanjutnya,.”. Ujar Yandri S. H., kuasa hukum R (korban ) yang saat ini di percaya sebagai ketua Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia se-provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mencoba konfimasi kepala desa kelor Ade Heryandi melalui telepon seluler namun nomor tidak aktif, kami kembali mencoba hubungi salah satu rekannya yang mengetahui kejadian tersebut ” Saya dan beberapa teman – teman yang tau kasus tersebut mas, kami siap kalau memang di bawah keranah hukum sangat siap untuk memberikan kesaksian di kepolisian mas” Tegas salah satu rekan ade heryandi yang mengatahui kasus penipuan dan penggelapan tersebut

Kami coba menghubungi salah satu warga desa Kelor mengataka” Kami sebenarnya malu dengan kepada desa sekarang pak, kepala desa jarang ngantor di desa kadang ada keperluan warga untuk bertemu dengan kepala desa juga sulit, kalau pak tidak percaya coba aja datang ke kantor desa Kelor tanyakan kepala desanya pasti selalu tidak ada di tempat pak, sedangkan ini pelayanan publik kami sebagai warga butuh pak, kami warga minta kalau bisa pihak inspektorat atau pemdes turun kepada desa Kelor periksa semuanya kayak anggaran dana desa pemberdayaan dan lain-lain ada tidak di desa yah pokoknya kaco lah di desa kellor ma”., ujar salah satu warga desa Kelor yang enggan disebutkan namanya.

Sampai berita ini di publikasikan kami belum dapat konfirmasi kepala desa kelor Ade ( Andika/Rian)

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:55 WIB

Lurah Pondok Aren Tangsel menetapkan 6 Ketua RT Baru di Lingkungan RW 12 Pondok Aren

Rabu, 1 Mei 2024 - 04:15 WIB

Bal Walkot Berjargon “Radja AA Neh Mantap“ Bertandang Ke Kantor SWI Kalsel

Minggu, 28 April 2024 - 11:13 WIB

DRS. H. Moch Maesyal Rasyid Hadiri Acara Halal Bihalal di Pemancingan Desa Kohod Jaya

Minggu, 14 April 2024 - 22:06 WIB

Lurah Salembaran Jaya Bersilaturahmi dan Dirangkai Dengan Makan Bersama Aparatur Kelurahan Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/ 2024 M

Sabtu, 6 April 2024 - 18:55 WIB

Aksi Penanganan Masalah Sosial dan Antisipasi Kenakalan Remaja (Aksi PESONA) Demi Terwujudnya Generasi Muda Yang Berkualitas di Kelurahan Salembaran Jaya

Jumat, 5 April 2024 - 08:36 WIB

Terobosan Panitia Gambut Raya Berkirim “Surat Cinta” ke Komisi II DPR RI

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:15 WIB

Panitia Pemekaran Gambut Raya Dalam Sepekan Kirim “Surat Cinta” Ke DPR RI

Senin, 18 Maret 2024 - 23:06 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Berita Terbaru