Kalsel, Online-Indonesia.com
TEROBUSAN mengejutkan dilakukan oleh panitia pemekaran Gambut Raya untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru dengan mengirimkan “Surat Cinta” ke Komisi II DPR RI di Jakarta. Hal demikian disampaikan langsung oleh Dr (Hc) Supian HK SH MH dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024) di ruang kerjanya kantor DPRD Kalsel Jl. Lambung Mangkurat No.18, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kode pos (70111).
“Ya ini kami akan ngirim surat permohonan audiensi maupun rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Ya semacam surat cinta kah,” kata Supian HK sambil tersenyum manja kepada sejumlah Wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut-nya pembuatan surat cinta ini adalah bertujuan untuk melakukan sebuah terobosan dalam memperjuangkan terbentuknya sebuah daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya.
“Hari ini (red, 4 April 2024) surat ini saya tandatangani sendiri, nanti anakda Aspihani Ideris selaku Sekretaris Umum untuk mengirimkannya” ujar Supian HK yang diketahui adalah sebagai Ketua DPRD Kalsel ini.
Saat di pertanyakan oleh awak Media ini, bagaimana tanggapan Gubernur Kalsel terkait pembentukan kabupaten Gambut Raya ini?, Supian HK menjawab, Gubernur Kalsel sangat mengapresiasi atas pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini, “beliau sangat mendukung atas terbentuknya Kabupaten, beliau mendukung 💯 % (Seratus Persen), buktinya APBD provinsi sudah mengucurkan dana untuk perjuangan ini, ) kan dua kali menelitian akademik dilakukan dengan biaya APBD Kalsel,” tuturnya.
Didampingi Ketua Dewan Pembina dan Sekretaris umum Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya, Supian HK membeberkan hasil kajian yang dilakukan Pusat Studi Kebijakan Kependudukan (PSKK)
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan
menyatakan bahwa 6 (enam) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Gambut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Tatah Makmur, Kecamatan Aluh-aluh dan Kecamatan Beruntung Baru sangat layak menjadi sebuah kabupaten tersendiri.
“Hasil kajian yang dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 2020 menyebutkan bahwa 6 kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Banjar ini secara teknokratis memiliki kemampuan untuk menjadi daerah otonom baru yang mandiri mencakup kemampuan
ekonomi, fiskal, potensi daerah, sosial budaya, politik, kependudukan, kewilayahan,
pertahanan dan keamanan” ujarnya.
Kajian Pusat Studi Kebijakan Kependudukan (PSKK) Universitas Lambung Mangkurat
(ULM) pada tahun 2021 yang dilakukan, lanjut Supian HK adalah untuk mengetahui preferensi masyarakat di 6
(Enam) Wilayah Kecamatan yang termasuk dalam usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya juga mendapat dukungan publik yang luas-luas nya, tukasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris SAP SH MH menegaskan, Gambut Raya sangat layak dijadikan sebuah kabupaten daerah otonom baru.
Halaman : 1 2 Selanjutnya