Banjarmasin, Online-Indonesia.com
Untuk pertemuan ini yang di wakili oleh Ketua Harian, Dr. MS. Shiddiq, S.Ag., M.Si dan Sekretaris umum, Habib Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. penuh dengan keakraban. Pertemuan yang diawali sejak pukul 21:05 sampai pukul 22:40 Wita, Jum’at malam (05/04/2024) tersebut berlangsung di sebuah restauran di Duta Mall Banjarmasin membahas tentang perjuangan pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Selatan,
“Alhamdulillah malam ini saya dapat bertemu sekaligus silaturrahmi dengan tokoh tokoh Gambut Raya, walau pertemuan ini spontanitas saya rasa petemuan ini sangat penting, karenanya berkaitan masalah sebuah aspirasi yang harus saya perjuangkan guna membentuk Kabupaten Gambut Raya.” Kata Syamsul Bahri dalam wawancaranya kepada sejumlah awak media, Jum’at (05/04/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka dari itu Syamsul pun bercerita mengenai pengalaman dirinya dalam memperjuangkan pemekaran Kabupaten Tanah Bumbu yang mekar dari Kabupaten Kotabaru pada tahun 2003 di 21 tahun silam.
“Untuk itu Jujur, saya sangat antusias membantu perjuangan sahabat-sahabat saya ini, ya belajar dari sebuah pengalaman kami memperjuangkan pemekaran Kabupaten Tanah Bumbu, ini sesuatu yang sangat bagus dalam rangka percepatan pembangunan, memudahkan birokrasi, kemudian terserapnya tenaga kerja dan lainya yang nilainya sangat positif,” ujarnya.
Kabupaten Tanah Bumbu, lanjut Syamsul merupakan sebuah kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kotabaru yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 April 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saran saya, kawan-kawan tim pemekaran Gambut Raya, bikin saja surat untuk beraudiensi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, ya tentunya juga Tanah Kambatang Lima juga sebaiknya mengikuti langkah ini, sama-sama datang ke Jakarta audensi langsung ke Komisi II dalam hal ini.” harap Syamsul Bahri.
Yang penting, kata Syamsul, strategi ini dilakukan walau sambil jalan proses di dukungan di Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalimantan Selatan. Karena, lanjut dia, berbekal pengalaman pembentukan kabupaten Tanah Bumbu, disaat pembentukan daerah otonom baru harus ada persetujuan dan rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, serta juga persetujuan DPRD kabupaten serta DPRD Provinsi.
“Setelah semua terpenuhi yang saya sampaikan tadi, Gubernur Kalsel langsung memberikan rekomendasi ke Jakarta yaitu DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, baru di proses untuk di buat undang-undang sebagai kabupaten Tanah Bumbu dulu,” beber Syamsul.
Untuk proses tersebut menurut Syamsul Bahri, memang banyak hal-hal yang akan di lalui, akan tetapi alangkah baiknya panitia berkirim surat resmi guna melakukan audiensi datang ke Komisi II DPR RI di Jakarta.
“Selain audensi, tim nantinya menemui wakil-wakil kita asal dari Kalimantan Selatan, di DPR RI ada 11 orang dan DPD RI ada 4 orang. Mereka itu tersebar di berbagai komisi DPR RI dan komite DPD RI, sehingga sangat wajar mengawal, membantu proses perjuangan aspirasi dari banua ini.” harapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya