Putusan MA Turun, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Yang Sempat Bebas Kembali Masuk Bui

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah dilakulan pencarian terang Arief,  akhirnya sepekan kemarin mendapat informasi kalau keduanya tinggal di Brebah membuka usaha ayam goreng dan berhasil hari ini berhasil dibawa ke Kejari Purworejo. 

“Kita bersama tim medis langsung lakukan Pemeriksaan, hasil pemeroksaan keduanya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tes antigen negartif dan PCR juga negatif dan terpindana Fanni juga tidak hamil,” ucapnya.

Menurut Arief, setelah dilakukan penangkapan, kedua terpidana langsung dimasukkan ke Rutan untuk meneruskan masa tahanan tanpa menjalani proses peradilan kembali. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya sebetulnya masih memiliki hak Peninjauan Kembali ke Presinden. Namun hal itu tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.

Diceritakan sebelumnya, perjalanan hukum Raja dan Ratu KAS yang sempat heboh dan menyita perhatian publik setelah dikabarkan keduanya keluar penjara karena masa tahanan dalam proses Kasasi MA. Totok Santoso telah divonis 4 tahun dan Fanny satu tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Purworejo. Keduanya kemudian melakukan upaya Kasasi MA.

Saat itu, Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi sempat menyebut masa tahanan Raja Totok Santoso dan Ratu Fanny Aminadia telah selesai pada 13 Maret 2020. Dan pada 15 Maret keduanya dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Purworejo. 

“Sebelum masa tahanan MA berakhir kami sudah melakukan koordinasi ke MA, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo,” ucapnya.

Mukaffi mengungkapkan, Keluarnya Raja dan Ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan. Pihaknya melaksanakan PP 27 tahun 83 pasal 19 ayat 4, berisi Kepala Rutan tidak boleh menerima tahanan dalam Rutan, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

“Sehingga pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP, dengan masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa, ditambah 60 hari oleh hakim MA, total masa tahanan selama 110 hari. Dan perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA. Jadi berdasar pertimbangan 110 hari sudah habis, keduanya dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin 15 Maret 2020 lalu, ” pungkasnya. (wawan)

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:29 WIB

Diskusi Publik Menghadirkan Calon Walikota Kupang Bildad Thonak dan Relawan Jefri Riwu Kore Dengan Tema ” Kriteria Calon Walikota Kupang “

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:42 WIB

Panitia Pemekaran Gambut Raya Rapat Koordinasi Bersama Komite I DPD RI

Minggu, 17 Maret 2024 - 00:19 WIB

Menuju Indonesia Emas Menjadi Fokus Diskusi, Kucay Doang Ajak Pemuda Melek Digitalisasi

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:52 WIB

Maju di Pilbup Banjar, Rofiqi Cari Pasangan Tokoh Gambut Raya

Berita Terbaru