Setelah dilakulan pencarian terang Arief, akhirnya sepekan kemarin mendapat informasi kalau keduanya tinggal di Brebah membuka usaha ayam goreng dan berhasil hari ini berhasil dibawa ke Kejari Purworejo.
“Kita bersama tim medis langsung lakukan Pemeriksaan, hasil pemeroksaan keduanya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tes antigen negartif dan PCR juga negatif dan terpindana Fanni juga tidak hamil,” ucapnya.
Menurut Arief, setelah dilakukan penangkapan, kedua terpidana langsung dimasukkan ke Rutan untuk meneruskan masa tahanan tanpa menjalani proses peradilan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya sebetulnya masih memiliki hak Peninjauan Kembali ke Presinden. Namun hal itu tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
Diceritakan sebelumnya, perjalanan hukum Raja dan Ratu KAS yang sempat heboh dan menyita perhatian publik setelah dikabarkan keduanya keluar penjara karena masa tahanan dalam proses Kasasi MA. Totok Santoso telah divonis 4 tahun dan Fanny satu tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Purworejo. Keduanya kemudian melakukan upaya Kasasi MA.
Saat itu, Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi sempat menyebut masa tahanan Raja Totok Santoso dan Ratu Fanny Aminadia telah selesai pada 13 Maret 2020. Dan pada 15 Maret keduanya dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Purworejo.
“Sebelum masa tahanan MA berakhir kami sudah melakukan koordinasi ke MA, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo,” ucapnya.
Mukaffi mengungkapkan, Keluarnya Raja dan Ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan. Pihaknya melaksanakan PP 27 tahun 83 pasal 19 ayat 4, berisi Kepala Rutan tidak boleh menerima tahanan dalam Rutan, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
“Sehingga pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP, dengan masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa, ditambah 60 hari oleh hakim MA, total masa tahanan selama 110 hari. Dan perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA. Jadi berdasar pertimbangan 110 hari sudah habis, keduanya dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin 15 Maret 2020 lalu, ” pungkasnya. (wawan)
Halaman : 1 2