PURWOREJO, liputan86.com, Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) Toto Santoso (43), dan Fanni Aminadia (42), yang beberapa tahun sempat viral kembali ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dibantu Kejari Sleman dan Polres Sleman, Senin (6/12/21).
Kedua terpindana di tangkap kembali setelah turunnya Putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa terpidana R. Toto Santoso Bin R.M Karto dan Fanni Aminadia, SE., MM. Binti Henry Baharsah (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman R. TOTO SANTOSO 4 (empat) tahun penjara dan Fanni Aminadia, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan Putusan MA tersebut, keduanya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai masa hukumannya masing-masing,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Sudarso, SH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih, SH menambahkan, setelah Putusan MA turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan eksekusi. Tracking dilakukan selama sepekan terakhir dan dengan bantuan Tim Kejari Sleman dan Polres Sleman kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA.
“Saat ditangkap, Kedua terpidana cukup kooperatif. Keduanya saat itu telah keluar dari Rutan pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, sekarang tinggal melanjutkan sisa masa tahanan,” ucapnya.
Endah mengungkapkan, terpidana Toto Santoso tinggal melanjutkan sisa masa tahanan 2 tahun 10 bulan, sementara sisa masa tahanan terpidana Fanni Aminadia tinggal 4 bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi menambahkan, setelah 14 Maret 2021 Kasasi MA habis kedua terpidana dibebaskan dari Rutan, hingga tanggal 2 Oktober 2021 turun Putusan MA.
“Setelah itu, Kami sudah melakukan upaya mengirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing terpidana dan satu kali datang ke kediaman di Godean Jogjakarta. Ternyata sudah pindah alamat,” terang Arief.
Halaman : 1 2 Selanjutnya