Selain itu Rudi Rusdiah, Ketum terpilih versi Munaslub 2015, justeru sudah berbalik mendukung kepengurusan APKOMINDO yang sah dan telah 3 (tiga) kali hadir sebagai saksi di pengadilan dengan keterangannya bahwa Munaslub 2015 tidak sah karena tidak ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD-DPD dan tidak ada seorangpun DPD yang hadir, sehingga itu jelas melanggar AD dan ART organisasi.
Faktanya kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub, kata Hoky, sampai hari ini tidak bisa disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI karena pasti terganjal kewajiban memasukan dokumen asli peserta Munaslub dari DPD-DPD Apkomindo se Indonesia yang tidak ada. “Anehnya Munaslub bodong itu dan penggugatnya yang tidak memiliki legal standing mewakili APKOMINDO justeru bebas melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan bahkan bisa menang sampai di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menggunakan data yang diduga palsu,” ungkap Hoky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya telah ada fakta hukum dimana pihak kelompok Sonny Franslay dan Hidayat Tjokrodjojo serta para pengikutnya telah melakukan rekayasa hukum dengan membuat laporan palsu di Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14 April 2016, yang menjadikan Hoky sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari. Namun setelah proses hukum berjalan, akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU atas nama Ansyori SH dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
“Oleh karena itu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI serta KPK harus mengawasi proses hukum perkara-perkara Apkomindo, karena kuat dugaan ada mafia hukum ikut bermain dalam kasus ini. Saya juga telah melaporkan ke Bareskrim Polri, atas laporan palsu yang menyebabkan saya sempat ditahan selama 43 hari.” bebernya.
Dia juga mengungkapkan, kronologi perkara kepengurusan APKOMINDO ini mulai bergulir sejak 10 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 19 September 2011. Ketika itu Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) DPP APKOMINDO yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya secara sepihak membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO yang saat itu Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal.
Akibat pembekuan kepengurusan tersebut, timbul gejolak di berbagai daerah yang menyebabkan seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia melayangkan mosi tidak percaya kepada DPA DPP APKOMINDO. Buntut dari mosi tidak percaya tersebut berlanjut ke pertemuan Mosi Tidak Percaya di Semarang tanggal 8 Oktober 2011, lalu berlanjut dengan penyelenggaraan Munaslub di Surabaya tanggal 28 – 30 Oktober 2011.
Dari Munaslub tersebut diputuskan untuk menggelar Munas di Solo pada 13-14 Januari 2012. Dan kepengurusan kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan kepengurusannya berlangsung sampai pada Munas Tahun 2015 dan Munas Tahun 2019. Kedua Munas APKOMINDO terakhir itu dua kali memilih Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum.
Dari perjalanan organisasi ini, kelompok yang tidak terima keputusan para pimpinan DPD-DPD se Indonesia tersebut kemudian melayangkan gugatan demi gugatan sampai hari ini tak kunjung berakhir dan kini terungkaplah dugaan penggunakan dokumen palsu di persidangan.
Sementara itu, sampai berita ini dirilis, Otto Hasibuan yang kembali dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat di nomor 081114xxxx belum memberi tanggapan dan jawaban. (H)
Halaman : 1 2