Ketum APKOMINDO Soegiharto Serius Tantang Otto Hasibuan Ungkap Pemalsuan Dokumen

- Redaksi

Selasa, 28 September 2021 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu Rudi Rusdiah, Ketum terpilih versi Munaslub 2015, justeru sudah berbalik mendukung kepengurusan APKOMINDO yang sah dan telah 3 (tiga) kali hadir sebagai saksi di pengadilan dengan keterangannya bahwa Munaslub 2015 tidak sah karena tidak ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD-DPD dan tidak ada seorangpun DPD yang hadir, sehingga itu jelas melanggar AD dan ART organisasi. 

 

Faktanya kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub, kata Hoky, sampai hari ini tidak bisa disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI karena pasti terganjal kewajiban memasukan dokumen asli peserta Munaslub dari DPD-DPD Apkomindo se Indonesia yang tidak ada. “Anehnya Munaslub bodong itu dan penggugatnya yang tidak memiliki legal standing mewakili APKOMINDO justeru bebas melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan bahkan bisa menang sampai di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menggunakan data yang diduga palsu,” ungkap Hoky. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya telah ada fakta hukum dimana pihak kelompok Sonny Franslay dan Hidayat Tjokrodjojo serta para pengikutnya telah melakukan rekayasa hukum dengan membuat laporan palsu di Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14 April 2016, yang menjadikan Hoky sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari.  Namun setelah proses hukum berjalan, akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU atas nama Ansyori SH dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

“Oleh karena itu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI serta KPK harus mengawasi proses hukum perkara-perkara Apkomindo, karena kuat dugaan ada mafia hukum ikut bermain dalam kasus ini. Saya juga telah melaporkan ke Bareskrim Polri, atas laporan palsu yang menyebabkan saya sempat ditahan selama 43 hari.” bebernya. 

Dia juga mengungkapkan, kronologi perkara kepengurusan APKOMINDO ini mulai bergulir sejak 10 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 19 September 2011. Ketika itu Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) DPP APKOMINDO yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya secara sepihak membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO yang saat itu Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal.

Akibat pembekuan kepengurusan tersebut, timbul gejolak di berbagai daerah yang menyebabkan seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia melayangkan mosi tidak percaya kepada DPA DPP APKOMINDO. Buntut dari mosi tidak percaya tersebut berlanjut ke pertemuan Mosi Tidak Percaya di Semarang tanggal 8 Oktober 2011, lalu berlanjut dengan penyelenggaraan Munaslub di Surabaya tanggal 28 – 30 Oktober 2011.

 

Dari Munaslub tersebut diputuskan untuk menggelar Munas di Solo pada 13-14 Januari 2012. Dan kepengurusan kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan kepengurusannya berlangsung sampai pada Munas Tahun 2015 dan Munas Tahun 2019. Kedua Munas APKOMINDO terakhir itu dua kali memilih Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum. 

 

Dari perjalanan organisasi ini, kelompok yang tidak terima keputusan para pimpinan DPD-DPD se Indonesia tersebut kemudian melayangkan gugatan demi gugatan sampai hari ini tak kunjung berakhir dan kini terungkaplah dugaan penggunakan dokumen palsu di persidangan.

 

Sementara itu, sampai berita ini dirilis, Otto Hasibuan yang kembali dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat di nomor 081114xxxx belum memberi tanggapan dan jawaban. (H)

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:13 WIB

Sertu Parno Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 14:54 WIB

Awal Ramadhan, Babinsa Komsos Dengan Tomas di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:36 WIB

Babinsa Koramil Mauk Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:31 WIB

Babinsa Hadiri Rapat Musdes Tentang Penetapan APBDes TA 2024 di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:28 WIB

Babinsa Koramil 10/Sepatan Patroli Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pasca Pemilu

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:35 WIB

Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan

Kamis, 29 Februari 2024 - 11:52 WIB

Tekan Laju Inflasi, Anggota Koramil 13/Cisoka Bantu Distribusikan Beras

Berita Terbaru

TNI Kita

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Kamis, 25 Apr 2024 - 08:36 WIB