“Bahkan kami sudah melakukan gugatan secara Perdata di PN Tangerang,” ucapnya.
Atas kasus ini, kata Ruslan, dia akan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan melakukan upaya hukum Prapradilan.
“Penyidik kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dan Kapolres dinilai tidak profesional dalam menangani kasus, karena kasus Perdata tidak bisa dikenakan Pasal Pidana,” pungkasnya. (Frengki)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2