Tangerang, liputan86. Com – Penetapan tersangka kepada Abdul Latip Marasabessy oleh Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan terkesan dipaksakan.
“Perkara klien kami terkait kontrak kerja dengan pihak pelapor. Ini perkara Perdata dan bukan perkara Pidana seperti yang disangkakan Penyidik kepolisian,” ujar Ruslan Abdul Gani Marasabessy SH selaku Kuasa Hukum Abdul Latif dalam konference pers dihadapan awak media, Senin (19/9/2022).
Pasal 372 dan 378 yang disangkakan kepada klien kami adalah pasal yang dipaksakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapa yang ditipu?, berapa banyak kerugian?, tidak ada nominal yang jelas, dari sisi pandangan hukum kami perkara ini adalah perkara perjanjian kontrak kerja. Jelas ini kasus perdata Perdata bukan Pidana,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya