LIPUTAN86.COM – LAHAT – Sidang Lanjutan gugatan praperadilan yang digelar hari senin (9/5) dipimpin hakim ketua Anugerah Megawati,SH, dihadiri Tim Kuasa Hukum Sujoko Bagus,SH, Herman Hamzah,SH dan Pasten,SH mewakil pemohon Herman Samsi ( Kades Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lahat.
Kuasa Hukum dari Bikum Polda Sumsel AKBP Asep selaku kuasa Hukum Termohon 1 (Kapolres Empat Lawang, Termohon 2 (Kasat Narkoba, dan Termohon 3 (Kasat Brigadir Mobil Polda Sumsel). Hadir dalam persidangan .
Sidang lanjutan putusan yang digelar hari ini dikawal dari pasukan Brimob dari Polda Sumsel dengan jumlah personil 1 Kompi didatangkan dari Lubuk Linggau dan 1 Pleton dari Kabupaten Pali, mereka siap siaga mengawal jalannya persidangan dengan dijaga ketat di bantu dari Polres Lahat,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diluar pagar Kantor PN Lahat, ratusan masa pendukung kades Gedung Agung Herman Samsi menggelar aksi demo dengan tertib mereka menuntut Kades Gedung Agung Herman Samsi minta dibebaskan ” teriak pendemo,
Dalam orasinya bahwa penangkapan Kades Gedung Agung sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan kami meminta kepada hakim mulia agar kades kami Herman Samsi diputuskan bebas dan dia tidak bersalah dalam tulisan selebaran dikertas karton dipegang masa pendemo dari Forum Masyarakat Gedung Agung Bersatu (FMGAB),
Halaman : 1 2 Selanjutnya