PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : DT Dibaca 166 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Wilayah Desa Kayu Agung Kec Sepatan Kab Tangerang – Banten di duga belum menerima gaji bulan februari dan maret.PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU,didalam pasal 27 PPS berwenang membentuk KPPS,mengangkat petugas Pantarlih (Panitia Pemukhtakhiran Data Pemilih) dan dapat melakukan monitoring atau supervisi pemukhtakhiran data pemilih,namun sangat disayangkan sampai saat ini PPS Desa Kayu Agung di duga belum menerima gaji.

Salah satu anggota PPS Desa Kayu Agung yang namanya tidak mau disebut ketika dikonfirmasi mengatakan”kecewa dengan pihak KPU Kab Tangerang kenapa sampai saat ini belum menerima gaji dari bulan February sampai dengan Maret ini,ada apa?sedangkan itu hak yang harus diterima sebagai anggota PPS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022
Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda
Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima
Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor
Warga Desa Kelor Malu Dengan Kelakuan Kades Kelor Yang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:13 WIB

Sertu Parno Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 14:54 WIB

Awal Ramadhan, Babinsa Komsos Dengan Tomas di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:36 WIB

Babinsa Koramil Mauk Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:31 WIB

Babinsa Hadiri Rapat Musdes Tentang Penetapan APBDes TA 2024 di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:28 WIB

Babinsa Koramil 10/Sepatan Patroli Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pasca Pemilu

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:35 WIB

Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan

Kamis, 29 Februari 2024 - 11:52 WIB

Tekan Laju Inflasi, Anggota Koramil 13/Cisoka Bantu Distribusikan Beras

Berita Terbaru

TNI Kita

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Kamis, 25 Apr 2024 - 08:36 WIB