Tangerang Liputan86.com Dengan beredarnya berita terkait pemberentian anggota BPD desa banyu asih kecamatan mauk, dengan pemberentian sebelah pihak tidak dibenarkan oleh dadang wakil ketua BPD desa banyu asih kecamatan Mauk, Jumat 7 januari 2022.
“dadang mengungkapkan kepada awak media liputan86.com Dasar dasar usulan pemberentian anggota BPD oleh masyarakat kejaroan satu antara lain,(1 )anggota BPD yang dimaksud telah menyalah gunakan wewenang sebagai anggota BPD dengan bukti terlampir.
(2.)mosi tidak terpercaya masyrakat kejaroran satu kepada saudara suherman sebagay anggota BPD yang merupakan keterwakilan wilayah tersebut.”Kata Dadang kepada awak media
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dadang wakil ketua BPD banyu asih membenarkan bahwa saudara suherman anggota saya berhentikan karena dasar pemberentian saudara suherman telah menyalahi aturan dan wewenang ke anggotan BPD Desa banyu asih kecamatan Mauk.
disinggung soal BOP dadang membantah karena ,soal BOP bukan buat pribadi tapi melainkan buat organisasi,kalau BOP di tahun 2020 disilfa kan.Tegasnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya