Lanjut dadang,menututurkan hasil keputusan pemberentian suherman anggota BPD, itu hasil keputusan unsur wilayah bukan sebelah pihak.
Sebelum pemecatan bahkan dadang selaku wakil BPD desa banyu asih kecamatan mauk, sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepala desa, dan kecamatan, agar semua mengetahui bahwa anggota BPD yang bernama suherman dipecat resmi bukan sebelah pihak.”ucapanya dadang
“Mulyadi toko masyrakat kejaroan satu saat dimintai keterangan oleh media terkait pemberentian anggota BPD desa banyu asih,membenar kan diwilayah kejaroan satu saya telah mensetujui dengan adanya pemberentian salah satu anggota BPD di desa banyu asih kecamatan mauk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hariri kepala desa saat di konfirmasi melalui via washaf terkait pemberentian salah satu anggota BPD,membenarkan dan saya sudah mengetahui dengan adanya pemberentian anggota BPD bahkan Dari ketua BPD dan hasil musyawarah pun sudah bahkan dari pihak ketua BPD sudah melayangkan surat tembusan kedesa dan kecamatan bahkan ke kabupaten pun sudah mengetahui.” Tegas nya.
( Aris)
Halaman : 1 2