DUA FRAKSI TEGAS Tidak Ikut Sidang III DPRD, Bahas Ranperda Perubahan APBD Perkada Tahun Anggaran 2020

- Redaksi

Selasa, 22 September 2020 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Ndao, Liputan86.com 

Dua Fraksi DPRD Kabupaten Rote Ndao bersikap tegas untuk tidak mengikuti Sidang III DPRD setempat dengan Agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kedua Fraksi tersebut adalah Fraksi Perindo dan Fraksi Demokrat Sejagtera. Fraksi Perindo beranggotakan 3 orang dari Partai Perindo dan partai Gerindra 1 orang sedang Fraksi Demokrat Sejahtera terdiri dari 2 orang anggota Partai Demokrat dan 1 anggota asal PKS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fraksi Perindo DPRD tegas tidak mengikuti agenda Sidang III sejak dari awal tahapan terkait sidang ini karena perubahan Anggaran Tahun 2020 yang ditetapkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah bukan kewenangan Dewan. Demikian penegasan ketua Faksi Perindo Gustaf Fola,S.Pd saat dihubungi media ini (22/09/2020) 

Kepada media ini, Gustaf Folla mengatakan, Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 itu tidak ada ruang bagi Dewan untuk membahas dan menetapkannya sebagai produk hukum.

Hal ini di karenakan oleh legalitas APBD tahun Anggaran 2020 menggunakan produk hukum subjektif Kepala Daerah bukan Peraturan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

“Bagaimana dan dari mana secara logika saja tidak masuk. APBD Pakai Perkada dan tiga kali perubahan pakai aturan kepala daerah, kok perubahan ke empat pakai Peraturan daerah ? ” ujarnya bernada tanya.

Senentara Abggota Fraksi Perindo Paulus Henuk,SH. Mengatakan, DPRD tidak berwenang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD Rote Ndao tahun anggaran 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal ini disebabkan oleh Peraturan Bupati Rote Ndao Ndao nomor : 2 tahun 2020 tentang  APBD Rote Ndao itu merupakan produk hukum yang dihasilkan sendiri oleh Bupati tanpa melibatkan Lembaga DPRD Rote Ndao, Karena itu semestinya dalam perubahannya tidak perlu lagi melibatkan DPRD.

“Perkada nomor : 2 tahun 2020 tentang  APBD Rote Ndao itu produk hukum Bupati sendiri, jadi dalam perubahannya tidak perlu lagi libatkan Lembaga DPRD, perlu diketahui Produk itu sudah tiga kali di rubah tidak melibatkan DPRD, tapi kenapa di perubahan ke empat baru minta di bahas bersama DPRD untuk dirubah dari perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda)”, Ujar Paulus Henuk saat di hubungi pertelpon hari ini selasa (22/09).

Menurut Paulus Henuk, Timbul pertanyaan, Apakah Peraturan Kepala Daerah ( Perbup No.2 tahun 2020). Yang mengatur tentang APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 dapat diubah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. ? 

Perlu di ingat bahwa Undang-Undang memberi ruang kepada Kepala Daerah untuk menetapkan APBD dengan Perkada  adalah semata-mata agar tidak terganggunya pelayanan publik sehingga dibatasi jumlah anggarannya adalah setinggi-tingginya  sebesar tahun anggaran sebelumnya. Kata Paulus, mengingatkan. 

Jika saat ini DPRD Rote Ndao membahas Perubahan APBD, maka pertanyaannya adalah perubahan atas apa?  tentunya perubahan peraturan kepala daerah atau Peraturan Bupati Nomor : 2 Tahun 2020, artinya akan terjadi dua hal yakni Perubahan Dasar hukum APBD atau Perubahan APBD yang semula “Perkada” menjadi “Perda”, kemudian perubahan pada substansi berkaitan dengan anggaran yang bisa saja terjadi pergeseran, penurunan atau kenaikan angka.

Ia juga menjelaskan, Surat Gubernur yang di tanda tangan oleh Sekda Propinsi NTT pada poin kedua dijelaskan tentang mekanisme perubahan APBD secara normal dengan merujuk beberapa pasal dalam UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam perubahan atas APBD yang ditetapkan dengan Perda maka tentu saja perubahannya juga dengan Perda (mekanisme normal) dan wajib dibahas bersama antara Pemda dan DPRD,

Berita Terkait

Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar
Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin
Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber
Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024
Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan
BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat
Proyek Pembangunan Gudang di Duga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )
Manfaatkan Momen Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Kenanga Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:13 WIB

Sertu Parno Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 14:54 WIB

Awal Ramadhan, Babinsa Komsos Dengan Tomas di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:36 WIB

Babinsa Koramil Mauk Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:31 WIB

Babinsa Hadiri Rapat Musdes Tentang Penetapan APBDes TA 2024 di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:28 WIB

Babinsa Koramil 10/Sepatan Patroli Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pasca Pemilu

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:35 WIB

Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan

Kamis, 29 Februari 2024 - 11:52 WIB

Tekan Laju Inflasi, Anggota Koramil 13/Cisoka Bantu Distribusikan Beras

Berita Terbaru

TNI Kita

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Kamis, 25 Apr 2024 - 08:36 WIB