Lampung : Online-indonesia.com_DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menyerahkan form B1-KWK Parpol untuk Pasangan H.Tony Eka Candra – H. Antoni Imam untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Lampung Selatan 9 Desember 2020 mendatang.
Form B1.KWK Parpol bernomor 067.8/SKEP/DPP-PKS/2020 tertanggal 28 Juli 2020 yang ditanda tangani langsung oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal Mustafa Kamal, tentang persetujuan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan H. Tony Eka Candra – H. Antoni Imam, diserahkan langsung oleh Koordinator Wilayah Dakwah Sumbagsel DPP PKS Gufron Aziz Fuadi, didampingi jajaran yang digelar diaula DPW PKS Provinsi Lampung, Kamis (3/9/2020).
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh Khidmat tersebut, Koordinator Wilayah Dakwah Sumatera Bagian Selatan, Gufron Azis Fuadi dalam sambutanya mengatakan, DPP PKS menargetkan 60 persen capaian nasional kemenangan Pilkada 2020 mendatang.
“PKS adalah bagian dari bangsa ini, oleh karena itu PKS akan bersama-sama memajukan Indonesia,” ujar Gufron.
Setelah rekomendasi keluar lanjut Gufron, semua bakal pasangan calon bersama kader-kader PKS dan Partai Koalisi bersatu padu serta terus berikhtiar, dan berharap yang saat ini menerima Form B1.KWK dari PKS mampu meraih kemenangan 100 persen.
“Insya Allah target tersebut dapat terealisasi, dan kita ingin meraih kemenangan bersama-sama,” ujar Gufron.
Sementara Calon Wakil Bupati Lampung Selatan H. Antoni imam mengucapkan terima kasih atas dukungan Partai Keadilan Sejahtera, Keluarga, para Relawan serta Simpatisan yang terus bergerak bekerja memperjuangkan kemenangan Pasangan H.Tony Eka Candra – H. Antoni Imam jelang Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Politisi tulen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung inipun mengungkapkan kesediaanya mendampingi TEC dalam Pilkada 2020 mendatang atas dasar dorongan masyarakat selama ia melakukan sosialisasi pada Pileg 2019 lalu dan turun langsung membagikan ribuan “Nasi Cinta” kepada masyarakat Lampung Selatan dimasa Pandemi Covid-19.