Usai mendapat kekerasan dari terduga pelaku, kata Rio, korban yang masih berusia 14 tahun menderita sakit di leher dan selalu dihantui rasa ketakutan, sehingga orang tua korban sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Sehabis dicekik DS, korban mengalami memar di leher dan mengalami trauma, selalu murung dan ketakutan, beruntung orang tua korban bawa korban ke rumah sakit untuk berobat,” ucapnya.
Adanya kejadian ini, Rio mengecam tindakan yang dilakukan terduga pelaku kepada korban. Dan Rio meminta kepada Polsek Pakuhaji untuk segera menindak lanjuti laporan orang tua korban, serta melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah jelas salah dan melanggar hukum, apalagi korbannya masih anak-anak. Saya minta Polsek Pakuhaji jangan mainkan laporan korban, kasus lanjutkan serta panggil terduga pelaku proses hukum,” tegasnya.
Disisi lain saat dikonfirmasi via pesan singkat whats app, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Iptu Iswadi menyebut kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur hukumannya cukup ringan, dan terduga pelaku tidak bisa untuk ditahan.
“Kasus perlindungan anak penganiayaan ancamannya 3,5 tahun ngga bisa ditahan gor, luka ngga ada gor, baca undang-undang perlindungan anak gor,” pungkasnya.(Devi)
Halaman : 1 2