Fungsi Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Sampai Solusi Menjaga Lingkungan Hidup
JAKARTA,liputan86.com – Perhatian Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan banyaknya pengalihan fungsi lahan guna peningkatan pembangunan maupun kegiatan industri yang menyebar ke berbagai daerah.
Maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (Permen LHK) No. 4 Tahun 2021 menyatakan bahwa ada beberapa daftar usaha dan/atau kegiatan yang perlu mendapat analisis mengenai dampaknya terhadap lingkungan hidup (Amdal).
“Hal ini berkaitan dengan maraknya beberapa kegiatan yang bisa memberikan pengaruh buruk terhadap lingkungan. Tentu saja hal itu perlu mendapat perhatian besar dari pemerintah. Apalagi sekarang ini banyak pembangunan maupun kegiatan industri yang menyebar ke berbagai daerah. Persawahan hijau juga mulai digantikan oleh jalan tol dan pabrik-pabrik besar,” ujar Pengamat *Lingkungan* jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) Denis Kusuma Dinata melalui siaran tertulis, Kamis (19/5/2022).
Denis Kusuma Dinata memaparkan bentuk-bentuk daftar usaha atau kegiatan yang harus memiliki Amdal baik yang dilakukan perorangan maupun instansi pemerintah perlu memiliki Amdal diantara lain, kegiatan yang berhubungan dengan pengubahan bentang alam atau bentuk lahan.
Kedua, kegiatan atau usaha yang berhubungan dengan eksploitasi sumber daya alam. Ketiga, kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
“Keempat dan kelima nya ialah penggunaan sumber daya hayati maupun nonhayati, penggunaan teknologi yang bisa mempengaruhi lingkungan hidup,” papar Pria Profesi *Konsultan Amdal* ini. http://izinlingkungan.com/konsultan-amdal/
Disisi lain, Denis mengungkap salah satu contoh usaha yang berdampak bagi *lingkungan* adalah kegiatan industri. Meski memberikan sisi positif dalam hal perluasan lapangan kerja, namun kegiatan industri juga tak pernah lepas dari dampak negatif. *Lingkungan* terkena dampaknya langsung, meliput pertama adanya pencemaran udara yang disebabkan oleh kegiatan industri.
Menurutnya, hal ini menyebabkan masyarakat jadi kesulitan mendapatkan udara bersih, bahkan di daerah pedesaan sekalipun. Padahal dulu udara bersih masih mudah didapatkan. Kemudian pencemaran udara bisa berakibat fatal, misalnya menjadi awal mula tersebarnya penyakit pernafasan seperti pneumonia maupun TBC.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah industri melakukan kegiatan yang menghasilkan asap. Bisa dibayangkan jika kegiatan tersebut berlangsung selama 24 jam setiap hari tanpa henti. Kandungan-kandungan berbahaya dari asap tersebut pasti akan terhirup,” kata Denis.
Bukan hanya polusi udara, tenaga ahli di *Ria Konsultan* ini memaparkan bahwa kegiatan industri juga menyebabkan terjadinya polusi suara yang sangat mengganggu dan bising.
“Kegiatan industri yang menghabiskan waktu lama tentunya akan menghasilkan suara mengganggu terus menerus. Hal ini dapat menyebabkan gangguan baik pada masyarakat maupun para pekerja yang ada di dalamnya,” ungkapnya.
Dampak buruk selanjutnya adalah terjadinya pencemaran air dan tanah. Pencemaran tersebut disebabkan oleh adanya limbah-limbah industri, misalnya zat-zat kimia dari sisa proses produksi maupun sampah non-organik yang dibuang sembarangan dari kegiatan industri.
Pencemaran tanah terjadi karena adanya sampah anorganik yang dibuang di tanah, sehingga mengganggu kesuburan tanah dan menyebabkan tanah jadi tidak subur.
Sedangkan, Denis berujar pencemaran air terjadi karena adanya sampah cair maupun padat yang dibuang sembarangan. Sampah-sampah tersebut menimbulkan perubahan suhu, bau, maupun pendangkalan sungai. Hal ini sudah banyak dijumpai di kota-kota besar. Beberapa aliran airnya sangat kotor dengan bau mengganggu.
“Air sungai jadi tidak bisa digunakan dengan baik oleh penduduk sekitar, sehingga terpaksa memakainya meskipun tercampur limbah. Tentu saja air yang tercemar dapat menyebabkan gangguan kesehatan,” terang Denis.
Oleh karenanya Denis berpendapat beberapa daftar usaha, baik industri maupun bukan yang memiliki dampak terhadap *lingkungan* harus mempunyai Amdal.
Sehingga permasalahan industri sendiri juga bisa diatasi dengan beberapa upaya. Misalnya memilih lokasi pembangunan yang tidak terlalu dekat pemukiman, memperkecil jumlah limbah, penghijaun daerah sekitar kawasan industri, melakukan pengolahan limbah dengan baik, serta menjaga lokasi industri dan sekitarnya dari sampah.
“Permen LHK No. 4 Tahun 2021 juga harus dipatuhi dengan baik. Apalagi tujuannya untuk kesejahteraan *lingkungan* hidup yang merupakan tempat tinggal tercinta,” demikian *Konsultan Amdal* ini mengakhiri.