Dalam pemaparannya Ketua Komisi Pendataan Media, Ahmad Djauhar menyoal banyak hal terkait yang harus dilakukan oleh insane pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang harus mengacu kepada ketentuan dan aturan yang berlaku.
Hal itu, mutlak dilakukan agar didalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik dapat terhindar dari delik hukum yang timbul, yang selama ini kerap terjadi dan menimpa terhadap mereka yang mengaku-ngaku sebagai masyarakat pers.
“Oleh karenanya kendatipun masyarakat pers memiliki hak-hak istimewa yang dijamin oleh undang undang, namun didalam melaksanakan tugas jurnalistik harus mengacu kepada kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999,” ujar Ahmad Djauhar. (Sur)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2