“Untuk obat dan minuman keras oplosan kami amankan ke Mapolsek Cilaku, sedangkan penjual setelah didata dan diberikan peringatan, kami berikan penekanan, jika kembali menjual akan dikenakan sanksi tegas hingga kurungan badan,” katanya pula.
Danramil Cianjur Kapten Inf Dadang menambahkan operasi penyakit masyarakat bersama dengan Polsek Cilaku akan lebih gencar digelar sebagai bentuk tindakan cepat atas laporan warga yang selama ini diresahkan dengan peredaran minuman keras dan obat terlarang yang sudah menelan korban jiwa di wilayah tersebut.
“Kami menyebar anggota sebelum menggelar operasi, warung mana saja yang berkedok depot jamu, masih menjual minuman keras dan obat terlarang. Sejak satu pekan terakhir, kami juga banyak menerima laporan adanya korban jiwa akibat minuman keras oplosan yang dicampur obat terlarang,” katanya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menegaskan pada pemilik warung yang terjaring razia, untuk tidak kembali melanggar, karena sanksi tegas hingga kurungan bandan akan dijatuhkan pihak berwenang. “Kami akan terus lakukan operasi bersama, agar Cianjur terbebas dari minuman keras, obat terlarang, dan narkoba,” katanya pula.(Bud/Mat)
Halaman : 1 2