Rote, Liputan86.com – Polres Rote Ndao Resmi Menahan Tersangka yang berinisial SSK Umur 25 Tahun warga Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya,Kabupaten rote Ndao.
Terhadap kasus penganiayaan yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu
Tersangka yang berinisial SSK di tangkap oleh anggota polres Rote Ndao,dan anggota polsek Rote tengah pada saat mengikuti acara pernikahan di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah,Kabupaten Rote Ndao. Kamis 03/08/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu tersangka SSK yang mengetahui akan kedatangan petugas langsung melarikan diri dan melakukan perlawanan pada saat dirinya hendak di tangkap oleh anggota polres Rote Ndao bersama Polsek Rote Tengah.
Tersangka SSK melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian polres Rote Ndao,
TerpaksaPetugas memberikan peringatan dengan menembak ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak mengindahkan dan terus melakukan perlawanan,dan akhirnya tersangka di lumpuhkan dengan Timah panas di kaki kananya.
Tindakan tegas yang kami ambil dikarenakan tersangka melawan petugas dan melarikan diri.
kami berikan peringatan namun tersangka tidak hiraukan,Kami sudah lakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).ucap Kapolres Rote Ndao,”AKBP MardionoS.ST.M.K.P. Sabtu Tanggal 05/08/2023.
Yang bertempat di Loby Mapolres Rote Ndao,pada gelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao,Kapolres di Dampingi oleh,”Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono,S.H.,Kapolsek Rote Tengah IPDA Charles R.Pati,S.Sos,KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka,S.H.dan Kasi Humas polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo,S.I.P.
Pada kesempatan tersebut polres Rote Ndao menghadirkan tersangka serta memperlihatkan barang bukti kepada insan pers yang hadir.
Halaman : 1 2 Selanjutnya