Adapun barang bukti yang yang di nyatakan antara lain,”1 buah kursi plastik berwarna hijau dengan bagian patahan, kaki kursi depan kiri,
1 batang kayu balok ukuran panjang ± 80 (delapan puluh) cm,
dan 1 buah baju kaos leher bulat berwarna abu-abu yang pada bagian depan baju terdapat tulisan EXQ9,Robek pada lengan kiri baju yang terdapat noda bercak darah dan foto-foto luka yang dialami oleh korban serta bukti jahitan pada alis korban dan kepala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres rote Ndao, AKBP Mardiono S.ST,M.K.P. Menyampaikan,” Motif dari penganiayaan yaitu tersangka SSK merasa tidak terimah terhadap korban karena tersangka meminta rokok kepada korban namun korban tidak memberikannya.
“Awalnya tersangka meminta rokok kepada korban, namun korban tidak memberikan dan akhirnya korban dipukuli oleh tersangka dengan kayu dan kursi, pada saat itu tersangka sudah dalam pengaruh minuman keras”,ungkap Kapolres Rote Ndao.
Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2020 yang lalu dan pernah di kurung dalam penjara selama 2 tahun.
Diketahui kejadian berawal pada hari Senin Tanggal 03/03), tersangka yang saat itu bersama korban Josep Due Ruma (42) menegak minuman keras dan kemudian tersangka meminta rokok kepada korban namun tidak diberikan, karena merasa tersinggung akhirnya korban dianiaya tersangka hingga babak belur dan luka-luka.
Korban mendapat penganiayaan di kepala tangan, kaki hingga kayu dan kursi plastik, akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 (tiga belas) Jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung,”pungkas Kapolres rote Ndao.
Tersangka Telah dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama delapan Tahun.tutup Kapolres Rote Ndao. (Lena)
Halaman : 1 2