Pelaku Penganiayaan Diringkus, Melawan Petugas Saat Ditangkap Polres Rote Ndao Dihadiahi Tersangka Tima Panas

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun barang bukti yang yang di nyatakan antara lain,”1 buah kursi plastik berwarna hijau dengan bagian patahan, kaki kursi depan kiri,

1 batang kayu balok ukuran panjang ± 80 (delapan puluh) cm,

dan 1 buah baju kaos leher bulat berwarna abu-abu yang pada bagian depan baju terdapat tulisan EXQ9,Robek pada lengan kiri baju yang terdapat noda bercak darah dan foto-foto luka yang dialami oleh korban serta bukti jahitan pada alis korban dan kepala.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres rote Ndao, AKBP Mardiono S.ST,M.K.P. Menyampaikan,” Motif dari penganiayaan yaitu tersangka SSK merasa tidak terimah terhadap  korban karena tersangka meminta rokok kepada korban namun korban tidak memberikannya.

“Awalnya tersangka meminta rokok kepada korban, namun korban tidak memberikan dan akhirnya korban dipukuli oleh tersangka dengan kayu dan kursi, pada saat itu tersangka sudah dalam pengaruh minuman keras”,ungkap Kapolres Rote Ndao.

Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2020 yang lalu dan pernah di kurung dalam penjara selama 2 tahun.

Diketahui kejadian berawal pada  hari Senin Tanggal 03/03), tersangka yang saat itu bersama korban Josep Due Ruma (42) menegak minuman keras dan kemudian tersangka meminta rokok kepada korban namun tidak diberikan, karena merasa tersinggung akhirnya korban dianiaya tersangka hingga babak belur dan luka-luka.

Korban mendapat penganiayaan di  kepala tangan, kaki hingga kayu dan kursi plastik, akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 (tiga belas) Jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung,”pungkas Kapolres rote Ndao.

Tersangka Telah  dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama  delapan Tahun.tutup Kapolres Rote Ndao. (Lena) 

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB