KAB TANGERANG – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji menilai perlu dihindari opini menyesatkan pengertian Mafia Tanah yang ternyata dilatarbelakangi dengan vested interest yang sesat.
Dikatakan, Negara Hukum seperti Indonesia sangat menghargai hak-hak warga melalui Tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest.
Seno Adji mengungkap sejumlah fakta kinerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang selama ini. Menurut dia, lembaga pertanahan ini sudah bekerja secara profesional dimana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ketentuan yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“salah satunya pengecekan dan pengukuran Fisik Tanah di Lapangan. Dan pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah,” ungkap Seno dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021)
Dengan demikian, pengajar Ilmu Hukum ini menilai, tidak ada perampasan tanah sebagaimana dituduhkan, dan orang yang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yg sudah dibelinya tersebut.
Selain itu, menelisik dengan kasus Tonny Permana dalam berita Mafia Tanah di beberapa media massa, ialah merupakan sengketa kepemilikan dan sudah terbukti kalah di Pengadilan kerana alas hak tersebut tidak benar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya