Guru Besar Hukum Pidana Menilai Tidak Ada Unsur Mafia Tanah di Tangerang

- Redaksi

Jumat, 5 Maret 2021 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sesuai Putusan No. 13/G/2018/PTUN-SRG, tanggal 26 September 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 306/B/2018/PT.TUN.JKT, Tanggal 20 Desember 2018 Jo. Putusan Kasasi No. 177K/TUN/2019, Tanggal 9 April 2019 Jo. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum Tetap (inkracht).”

“Tidak benar disebutkan dalam berita apabila dasar alas gugatan hanya menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah. Sebaliknya pihak yang menggugat mempunyai alas hak yang benar, sah dan lengkap,” paparnya

Kemudian, terkait Djoko Sukamtono, diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP sehingga saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Sdr. Idris dengan Laporan Polisi No. LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota Tanggal 10 Maret 2018 Di Polres Metro Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga, mengenai permasalahan Lee Darmawan telah selesai, dan terkait mengenai asset-aset Lee Darmawan  telah dilakukan pencabutan Blokir oleh PPA Kejaksaan Agung RI melalui Surat No. R-08/U.1/U.3/12/2018 Perihal Permohonan Pencabutan Blokir, tertanggal 17 Desember 2018,” lugasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Seno menuturkan tuduhan itu ternyata tidak ada dan tidak benar mengenai adanya Mafia Tanah. Sebaliknya, seseorang yang merasa memiliki hak justru berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui Pengadilan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. 

“Bukan dengan cara-cara yang hendak mengintervensi hukum melalui berita-berita yang tidak benar dan belum teruji fakta-fakta dan  kebenarannya di Pengadilan,” kata Seno. (Sur)

Berita Terkait

Jalan Rusak Parah dan Kotor Wilayah Pantura Akibat Truk Tanah Menjadi Tanggung Jawab Siapa
Diduga Anggaran Dana Desa Sasak Untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Tidak Jelas Peruntukannya
Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022
Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda
Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:40 WIB

Jalan Rusak Parah dan Kotor Wilayah Pantura Akibat Truk Tanah Menjadi Tanggung Jawab Siapa

Jumat, 26 April 2024 - 18:45 WIB

Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022

Kamis, 25 April 2024 - 16:12 WIB

Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda

Kamis, 18 April 2024 - 13:32 WIB

Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes

Jumat, 5 April 2024 - 18:08 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 25 Maret 2024 - 08:04 WIB

Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara

Senin, 18 Maret 2024 - 22:38 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:14 WIB

PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

Berita Terbaru