JAKARTA,Liputan86.com – Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO-INDONESIA), AYS Prayogie menyambut baik rencana Dewan Pers selenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis, yang akan dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia, pada tahun 2021.
Rencananya setiap provinsi akan mendapat kuota 54 peserta. Dan sebelum dilaksanakan ujian tersebut, para peserta itu akan diberikan pelatihan jurnalistik atau pra UKW terlebih dahulu.
Selain itu, dalam menggelar UKW serentak di seluruh wilayah Nusantara tersebut, Dewan Pers akan menggandeng beberapa Lembaga Uji UKW seperti PWI, IJTI, AJI dan LPDS dan beberapa perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dan juga terverifikasi keberadaannya di Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa saja syarat-syarat untuk menjadi peserta?
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menjelaskan: Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut;
Pertama, perusahaan media tersebut harus memenuhi syarat sesuai pasal 1 angka 1, yakni sebuah lembaga perusahaan yang
melakukan kegiatan jurnalistik.
Kedua, perusahaan media tersebut harus sesuai bunyi pasal 1 angka 2, bahwa perusahaan pers yang dimaksud adalah bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.
Ketiga, perusahaan media dimaksud harus mengacu kepada ketentuan pasal 9 ayat 2 , yakni bahwa perusaahan tersebut memiliki badan hukum, PT, Koperasi atau Yayasan .
Keempat, perusahaan media tersebut harus mengacu kepada ketentuan pasal 12, dimana pada perusahaan media tersebut harus mencantumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan harus berbadan hukum.
Menurut Hendri, terkait jumlah peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan sembilan penguji.
Pelaksanaan akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya