Tangerang,Liputan86.com- Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Pakuhaji kini dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut dikatakan oleh Muhammad Basuni selaku perwakilan dari pihak keluarga korban yang berinisial E, bahwa pihaknya telah memberikan uang sejumlah Rp 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada oknum Satpol PP Kecamatan Pakuhaji agar bisa masuk di salah satu Sekolah Negeri, Kabupaten Tangerang.
“Saya dan keluarga korban telah merasa ditipu dengan oknum Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, karena anak yang berinisial E ini sampai sekarang belum sekolah tatap muka disalah satu Sekolah Negeri Kabupaten Tangerang tahun ajaran 2022 serta NISN-nya belum terdaftar di Kemendikbud,” kata Muhamad Basuni, Selasa (17/1/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, Muhamad Basuni juga menuturkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menghubungi oknum tersebut terkait korban E yang hingga saat ini belum ada kepastian untuk bisa masuk sekolah seperti anak yang lainnya.
“Jadi waktu itu saya juga sudah memberikan somasi pertama kepada oknum Satpol PP tersebut tetapi jawabannya tunggu sampai tanggal yang diberikan, kemudian meleset tidak ada kepastian juga, sehingga saya layangkan kembali somasi kedua dan jawabannya terakhir 23 tetapi sampai awal tahun baru ini belum ada kepastian jelas,” tutur Muhamad Basuni.
Tambahnya, Muhamad Basuni juga menjelaskan sebuah informasi yang meleset itu membuat keluarga korban semakin tertekan dan sedih karena memikirkan kondisi anaknya yang saat ini psikologisnya terganggu akibat oknum Satpol PP tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya