PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : YS Dibaca 18 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Online-Indonesia.com

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Wilayah Desa Kayu Agung Kec Sepatan Kab Tangerang – Banten di duga belum menerima gaji bulan Februari dan Maret. PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU, didalam pasal 27 PPS berwenang membentuk KPPS, mengangkat petugas Pantarlih (Panitia Pemukhtakhiran Data Pemilih) dan dapat melakukan monitoring atau supervisi pemukhtakhiran data pemilih, namun sangat disayangkan sampai saat ini PPS Desa Kayu Agung di duga belum menerima gaji.

Salah satu anggota PPS Desa Kayu Agung yang namanya tidak mau disebut ketika dikonfirmasi mengatakan” Kecewa dengan pihak KPU Kab Tangerang kenapa sampai saat ini belum menerima gaji dari bulan February sampai dengan Maret ini,ada apa?sedangkan itu hak yang harus diterima sebagai anggota PPS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dalam Rangka HUT RI ke 79 Camat Rajeg Membuka Turnament Sepak Bola
Mengenal Tata Cara Penyerahan Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Pengembang ke Pemerintah Daerah
Desa Babakan Asem Mengadakan Musyawarah Untuk Penetapan Kelompok Penerima Manfaat ( KPM )
Perihal Anggaran Dana Desa Wilayah Desa Kayu Agung Pelaksanaanya Sudah Sesuai
Pemimpin Amanah Tidak Tergiur Iming Iming Yang di Berikan Oleh Pengembang
Lurah Pondok Aren Tangsel menetapkan 6 Ketua RT Baru di Lingkungan RW 12 Pondok Aren
Di Duga Anggaran Dana Desa Sasak Untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Tidak Jelas Peruntukannya
Bal Walkot Berjargon “Radja AA Neh Mantap“ Bertandang Ke Kantor SWI Kalsel
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 08:45 WIB

Ungkapan Syukur dan Bahagia, Kepala Desa Jatimulya ( Poniman ) & Ketua APDESI Kab. Tangerang ( H. Maskota ) Ucapkan Pinan, SH Selamat Usai Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Banten

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB