Kab. Tangerang, Online-Indonesia.com
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Wilayah Desa Kayu Agung Kec Sepatan Kab Tangerang – Banten di duga belum menerima gaji bulan Februari dan Maret. PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU, didalam pasal 27 PPS berwenang membentuk KPPS, mengangkat petugas Pantarlih (Panitia Pemukhtakhiran Data Pemilih) dan dapat melakukan monitoring atau supervisi pemukhtakhiran data pemilih, namun sangat disayangkan sampai saat ini PPS Desa Kayu Agung di duga belum menerima gaji.
Salah satu anggota PPS Desa Kayu Agung yang namanya tidak mau disebut ketika dikonfirmasi mengatakan” Kecewa dengan pihak KPU Kab Tangerang kenapa sampai saat ini belum menerima gaji dari bulan February sampai dengan Maret ini,ada apa?sedangkan itu hak yang harus diterima sebagai anggota PPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya