Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dik Editor : Jon Dibaca 177 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang,Onlineindonesia.com – kepala desa Kelor Ade Heryandi diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP

Kasus tersebut bermula pada awal Desember 2023 uang milik R ( korban 40 ) yg dipinjam oleh salah satu rekan R (korban) sebesar RP. 100 juta menitipkan uang Rp. 100 juta tersebut kepada kepala desa kelor Ade heryandi untuk diberikan kepada R (korban) namun ade heryandi tidak memberikan uang tersebut kepada R (korban) bahkan uang tersebut dipake oleh ade heryandi untuk keperluan pribadinya tanpa adanya pemberitahuan kepada R (korban) selalu pemiliki uang tersebut yang di titipkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diketahui uang milik R (korban) sudah digunakan oleh ade heryandi, R (Korban) pun menghubungi ade heryandi untuk meminta uang tersebut agar dikembalikan oleh ade heryandi, jelang jelang satu mggu kemudian ade heryandi mendatangi kediamna R (korban) dengan mengatakan akan mengantikan semua uang milik R (korban) sebesar Rp. 100 juta beserta dengan fee Rp. 40 juta tergiur degan omong Ade heryandi R (korban) pun percaya dengan omongan Ade heryandi.

Selang beberapa hari kemudian ade heryandi kembali mendatangi kediaman R (korban) hendak meminta pinjaman lagi Rp. 100 juta dengan akan ade heryandi mengatakan ke R (korban) akan mengantikan semua uang pinjama beserta fee nya di bulan Januari 2024 dan ade heryandi akan menitipkan satu bidang objek tanah beserta satu buah surat tanah milik ade heryandi kepada R (korban) korban pun tergiur dan langsung memberikan uang kepada Ade heryandi sebesar Rp. 100 juta rupiah.

Berjalannya waktu R (korban) mencurigai surat tanah tersebut R (korban) menco mengecek surat tanah tersebut ke kantor badan pertanahan (BPN ) kabupaten Tangerang, R (korban) kaget karena surat tanah yang dijamin kan oleh ade heryandi merupakan surat tanah yg bodong bahkan tanah tersebut tidak ada atau objek tanah tersebut tidak ada seperti yang tercantum di surat tanah tersebut.

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:55 WIB

Lurah Pondok Aren Tangsel menetapkan 6 Ketua RT Baru di Lingkungan RW 12 Pondok Aren

Rabu, 1 Mei 2024 - 04:15 WIB

Bal Walkot Berjargon “Radja AA Neh Mantap“ Bertandang Ke Kantor SWI Kalsel

Minggu, 28 April 2024 - 11:13 WIB

DRS. H. Moch Maesyal Rasyid Hadiri Acara Halal Bihalal di Pemancingan Desa Kohod Jaya

Minggu, 14 April 2024 - 22:06 WIB

Lurah Salembaran Jaya Bersilaturahmi dan Dirangkai Dengan Makan Bersama Aparatur Kelurahan Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/ 2024 M

Sabtu, 6 April 2024 - 18:55 WIB

Aksi Penanganan Masalah Sosial dan Antisipasi Kenakalan Remaja (Aksi PESONA) Demi Terwujudnya Generasi Muda Yang Berkualitas di Kelurahan Salembaran Jaya

Jumat, 5 April 2024 - 08:36 WIB

Terobosan Panitia Gambut Raya Berkirim “Surat Cinta” ke Komisi II DPR RI

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:15 WIB

Panitia Pemekaran Gambut Raya Dalam Sepekan Kirim “Surat Cinta” Ke DPR RI

Senin, 18 Maret 2024 - 23:06 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Berita Terbaru