KAB TANGERANG ,Liputan86.com- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Banten menyoroti maraknya toko obat atau apotek ilegal menjual obat keras di Kabupaten Tangerang. Dimana diketahui, obat keras ini kebanyakan disalahgunakan untuk konsumi mabuk.
Kabid Penindakan BBPOM Provinsi Banten Lintang Purba mengatakan akan segera menindak tegas toko obat dan apotek ilegal sesuai sampai kepada sumber penyalur obat-obatan kerasnya sesuai amanat regulasi.
“Jelas ada sanksi pidana nya sesuai UU Kesehatan. Selain kita cari tokonya, juga kita cari sumber nya,” ujar Lintang kepada BantenNews.co.id, Senin (7/12/2020)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lintang menjelaskan jika sumber obat itu dilakukan cara tidak benar seperti dugaan obat palsu pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, jika sumber obat ditemukan secara legal sarana pabrik farmasi akan kita lakukan pengawasan intensif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya