Padang,liputan86.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial TA(35) yang diduga menjual dua wanita muda untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Senin, mengatakan pria itu diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertugas mencarikan tamu bagi dua wanita tersebut
Pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang berada kawasan Kota Padang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pria itu menawarkan perempuan yang berinisial SA (21), dan YF (19) kepada laki-laki lain.
Ia menjelaskan untuk kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya