Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan.
Laki-laku ini diamankan di hotel setelah melakukan transaksi prostitusi dengan cara menawarkan wanita kepada tamu yang menginap di hotel.
Adapun dua wanita itu SA dan YF dan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dua kunci kamar hotel, uang tunai Rp500 ribu, alat kontrasepsi, dan tiga unit telepon genggam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pria tersebut dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan kasus ini
“Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan,” kata dia pula.
(Abdy/Devi/Hendar/Syaiful)
Halaman : 1 2