Jakarta, liputan86.com
Dalam melaksanakan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat dan Upaya Pencegahan Virus Corona serta memutuskan Mata Rantai Penyebarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari rabu tanggal 16 sept 2020 bertempat dikantor Walikota Jakarta Pusat sejumlah personel Polisi Militer TNIAL Lantamal III Jakarta bersama dengan Aparat pemda dan Polri bersiap siap melaksanakan Patroli guna memantau situasi ketaatan masyarakat DKI Jakarta dalam mematuhi Peraturan Protokol kesehatan Covid 19 ini.
Komandan Polisi Militer TNIAL lantamal III Letkol Laut PM Sugeng menyampaikan bahwa Personel Polisi Militer TNIAL membantu pemerintah daerah untuk memastikan di masyarakat telah melaksanakan pergub tersebut. Selanjutnya memastikan pertokoan dijakarta pusat tidak ada pelanggaran protokol kesehatan covid 19.
Halaman : 1 2 Selanjutnya