Pemasangan SUTET di wilayah Teluk Naga, Riskan Menimbulkan Penyakit Berbahaya Untuk Masyarakat Sekitar

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Liputan86.com – Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya dengan mendirikan rumah dan bangunan di dekat pemasangan SUTET, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Padahal, sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum yang harus dipenuhi masyarakat yang bangunan rumah warga dekat dengan pemasangan SUTET.

Seperti perkerjaan pemasangan SUTET oleh pihak PT. QDC  di desa pangkalan desa kampung besar, kecamatan Teluk naga, kabupaten Tangerang provinsi Banten. Jum’at/01/September 2021.

seharusnya pemasangan Sutet harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, melalui pemerintah setempat, kecamatan desa hingga tingkat RT dan RW setempat, agar masyarakat mengetahui dampak dari tegangan listrik atau Sutet yang di pasang, karena hal itu dapat berakibat fatal bagi masyarakat sekitar yang dapat menimbulkan berbagai macam-macam penyakit, terutama rentan terhadap anak-anak dan ibu-ibu hamil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari salah satu laman media online direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, mengatakan, bahwa banyak masyarakat tidak tahu bahwa dirinya bisa terancam gangguan kesehatan karena berada dekat dengan sutet.

“Karena di listrik itu ada energi magnetiknya, yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering,” ujar dia dalam acara coffee morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, pada Jumat lalu

Terkait hal tersebut, sebenarnya pemerintah punya aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut.

Mengacu pada peraturan direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.

Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.

SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter

SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter

SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter

SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter

SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter

SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter

SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter

SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter

SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter

SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter

SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter

SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.

SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

Berita Terkait

Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022
Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda
Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima
PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji
Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:13 WIB

Sertu Parno Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 14:54 WIB

Awal Ramadhan, Babinsa Komsos Dengan Tomas di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:36 WIB

Babinsa Koramil Mauk Bantu Pendistribusian Beras Untuk Warga

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:31 WIB

Babinsa Hadiri Rapat Musdes Tentang Penetapan APBDes TA 2024 di Wilayah Binaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:28 WIB

Babinsa Koramil 10/Sepatan Patroli Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pasca Pemilu

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:35 WIB

Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan

Kamis, 29 Februari 2024 - 11:52 WIB

Tekan Laju Inflasi, Anggota Koramil 13/Cisoka Bantu Distribusikan Beras

Berita Terbaru

TNI Kita

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Kamis, 25 Apr 2024 - 08:36 WIB