“Kami. Meminta kepada pihak Dinas terkait baik satpol PP untuk menindak tegas segera bangunan tsb atau menyegel bagunan yg menyalahi aturan melangar Perda NO 3. Tahun 2018 (IMB/PBG)Tentangpersetu juan bagunan gedung .dan tidak boleh ada kegiatan apa pun sebelum ada periji nan tersebut ,Ungkapnya.
(3ndq & Bambang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2