“Di dalam permensos no.5 tahun 2021 E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yg ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu”, jelas nya. Rabu (17/11/2021).
Pemdes dan kecamatan tidak menjawab bahwa program BPNT adalah kewenangan Dinsos
” Cobo konfirmasi ke Dinsos karna yang berwenang adalah mereka”. Ucap Dandan Gardana melaui watsap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
( aris)
Halaman : 1 2