Menyikapi hal itu, Team Kuasa Hukum dari Ahli waris (Soedjai Bin Radi), Ilhammudin, S.H & Partners, Kantor Hukum yang beralamat di Desa Bojong Rt/Rw 002/001 , Kecamatatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, “saya angkat bicara bahwa pemalsuan dokumen ini dalam pasal 264 KUH Pidana, pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUH Pidana. Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
“Maka dari itu kami minta agar secepatnya pihak APH menindak lanjuti kasus ini, dan segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Aris)
Halaman : 1 2