“Data ada sama saya, ratusan advokat yang lahir di P3HI telah beralih penggunakan Kartu Advokat selain dari P3HI. Mereka nyelonong tanpa pemberitahuan sama sekali berpindah ke organisasi lain. Dalam tiga bulan kedepan sejak sekarang, mereka tidak ada ke inginan untuk memperpanjang kartu advokatnya di P3HI, maka kami tak segan-segan memberhentikannya sebagai advokat P3HI,” tegas Adur.
Ketua Umum P3HI, Sayyid Aspihani Assegaf saat di konfirmasi oleh para pengejar berita mengatakan, pemberhentian seseorang berprofesi sebagai advokat adalah wewenang organisasi.
“Masing-masing organisasi advokat, selain berpedoman pada UU Advokat No 18 tahun 2003, juga mempunyai mekanisme dan aturan masing-masing yang berkekuatan hukum tetap. P3HI juga memiliki aturan sendiri, dan kekuatan kami ada pada anggaran dasar yang dibuat dan dibukukan oleh notaris serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
P3HI sendiri kata Aspihani, sudah memberikan amanah kepada Dewan Kehormatan untuk dapat memutuskan sanksi bagi advokat P3HI yang melanggar Anggaran Dasar, Kode Etik dan Aturan Organisasi P3HI, tukasnya. (Lena)
Halaman : 1 2