Ketika awak media sudah menginformasikan pihak kecamatan bahwa dengan adanya truk tanah yang beroperasi untuk mengurug lokasi pengurugan di Wilayah Desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Timur belum ada tindakan tegas terhadap pengusaha angkutan tanah dan yang punya lokasi, memang benar dari pihak satpol PP kec.Sepatan Timur datang langsung mengecek ke lokasi dengan adanya informasi pengurugan tetapi sangat disayangkan belum ada tindakan tegas dari pihak satpol PP kecamatan yang berkesan pembiaran.
Ternyata pada hari Sabtu tanggal 19/09/2020 mobil transpormers tersrbut kembali beroperasi, sejauh mana pertanggung jawaban aparat terkait terhadap perbup no 47 tahun 2018 yang diterbitkan oleh Bupati Tangerang.
Ketika dihubungi melalui telepon seluler Aan Ansori selaku PLT Kec. Sepatan timur terjawab.Diwaktu yang sama menghubungi Sukanta kasi pol PP ia mengatakan benar sebagai penagak perda sudah mendatangi lokasi untuk menegur pihak yang punya lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, ketagasan ada di pihak Kepala Desa,”ucapnya
Nesin selaku kepala desa Lebak wangi melalui telepon seluler mengatakan akan menghimbau lagi dan menjelaskan aturan waktu pengangkutan urugan, untuk kordinasi tidak memberikan izin yang lama dan tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dilingkungan dari tingkat RT, RW dan JARO.
“Pihak pengembang mengatakan masyarakat dan RT hanya minta kompensasi urugan tanah untuk lahan pembangunan masjid.”ucap kades”.(RISTI)
Halaman : 1 2