Angkutan Truk Tanah Tabrak Aturan Perbup No.47 Tahun 2018

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2020 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika awak media sudah  menginformasikan pihak kecamatan bahwa dengan adanya truk tanah yang beroperasi untuk mengurug lokasi pengurugan di Wilayah Desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Timur  belum ada tindakan tegas terhadap pengusaha angkutan tanah dan yang punya lokasi, memang benar dari pihak satpol PP kec.Sepatan Timur datang langsung mengecek ke lokasi dengan adanya informasi pengurugan tetapi sangat disayangkan belum ada tindakan tegas dari pihak satpol PP kecamatan yang berkesan pembiaran.

Ternyata pada hari Sabtu tanggal 19/09/2020 mobil transpormers tersrbut kembali beroperasi, sejauh mana pertanggung jawaban aparat terkait terhadap perbup no 47 tahun 2018 yang diterbitkan oleh Bupati Tangerang.

Ketika dihubungi melalui telepon seluler Aan Ansori selaku PLT Kec. Sepatan timur terjawab.Diwaktu yang sama menghubungi  Sukanta kasi pol PP ia mengatakan benar sebagai penagak perda  sudah mendatangi lokasi untuk menegur pihak yang punya lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, ketagasan ada di pihak Kepala Desa,”ucapnya

Nesin selaku kepala desa Lebak wangi melalui telepon seluler mengatakan akan menghimbau lagi dan menjelaskan aturan waktu pengangkutan urugan, untuk kordinasi tidak memberikan izin yang lama dan tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dilingkungan dari tingkat RT, RW dan JARO.

“Pihak pengembang mengatakan masyarakat dan RT hanya minta kompensasi urugan tanah untuk lahan pembangunan masjid.”ucap kades”.(RISTI)

Berita Terkait

Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022
Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda
Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima
PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji
Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 04:15 WIB

Bal Walkot Berjargon “Radja AA Neh Mantap“ Bertandang Ke Kantor SWI Kalsel

Minggu, 14 April 2024 - 22:06 WIB

Lurah Salembaran Jaya Bersilaturahmi dan Dirangkai Dengan Makan Bersama Aparatur Kelurahan Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/ 2024 M

Sabtu, 6 April 2024 - 18:55 WIB

Aksi Penanganan Masalah Sosial dan Antisipasi Kenakalan Remaja (Aksi PESONA) Demi Terwujudnya Generasi Muda Yang Berkualitas di Kelurahan Salembaran Jaya

Jumat, 5 April 2024 - 08:36 WIB

Terobosan Panitia Gambut Raya Berkirim “Surat Cinta” ke Komisi II DPR RI

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:15 WIB

Panitia Pemekaran Gambut Raya Dalam Sepekan Kirim “Surat Cinta” Ke DPR RI

Senin, 18 Maret 2024 - 23:06 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:56 WIB

PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

Selasa, 12 Maret 2024 - 15:16 WIB

Atas Nama Kades Kampung Melayu Barat dan Serta Seluruh Jajaran Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Berita Terbaru